TJIMANOEK.COM – Berikut ini surat terbuka untuk Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar atas pengangkatan Kanit Tipiter Reserse Kriminal Polres Indramayu IPTU Suripto sebagai Kapolsek Widasari.
Indramayu, 22 September 2023
Kepada Yth,
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Shalom om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan!
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, semoga selalu diberikan kesehatan dan terus dalam lindungan Allah SWT.
Sehubungan dengan pengangkatan Kanit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Polres Indramayu IPTU Suripto sebagai Kapolsek Widasari oleh Bapak Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar. Saya merasa perlu membuat dan menyampaikan surat terbuka ini. Sebab, kita semua sudah tahu bahwa Pak Kapolres memiliki komitmen untuk memberantas pelanggaran dan kejahatan di tubuh Kepolisian, serta berkomitmen meningkatkan kinerja Polres Indramayu.
Berdasarkan Surat Nomor: B/421/VII/2023/Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Pengaduan tanggal 12 Juli 2023, IPTU Suripto ditunjuk sebagai Penyidik atas Laporan Informasi Nomor: LI/198/VII/2023/Reskrim tanggal 12 Juli 2023. Pada tanggal 14 Agustus 2023, saat pemeriksaan atau koordinasi dengan saya sebagai Pelapor/Pengadu di ruangan Unit II, Penyidik IPTU Suripto mengatakan, “… harus ada kerugian materiil, apabila melihat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik“ ucapnya terkait pengaduan penggunaan data pribadi KTP untuk melakukan sesuatu kejahatan. Kemudian saya menjawab, “Sekarang sudah ada Undang-undang PDP, Perlindungan Data Pribadi, Pak”. “Undang-undang itu belum disahkan,” sanggah IPTU Suripto.
Padahal, seperti yang kita tahu, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi itu sudah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Maka, ketidak tahuan Penyidik pada perkembangan peraturan perundang-undangan itu telah berkontribusi tidak baik terhadap proses penegakan hukum. Apalagi kita mengenal istilah kepolisian merupakan gatekeepers (penjaga gerbang) Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System). Oleh karenanya, Pak Kapolres harus mempertimbangkan kembali pengangkatan dan atau penetapan IPTU Suripto sebagai Kapolsek Widasari sesuai dengan komitmen di atas. Terlebih, hal itu dilakukan oleh seorang Perwira Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan. Mohon agar dimaknai dengan dukungan terhadap Polri yang akuntable, berintegritas, dan profesional. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Indramayu, 22 September 2023
ttd
Anda juga dapat mengunduh surat terbuka versi PNG dengan mengklik gambar di bawah ini:
PANJI PURNAMA