Menulis Kreatif

Home / Daerah

Sabtu, 13 November 2021 - 10:41 WIB

Program Unggulan Lacak Aset Daerah, PKSPD: Memalukan dan Gagal Total

Bupati Indramayu Nina Agustina didampingi oleh Kajari Indramayu Denny Achmad. Foto: diskominfo

Bupati Indramayu Nina Agustina didampingi oleh Kajari Indramayu Denny Achmad. Foto: diskominfo

Indramayu – Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa mengatakan program unggulan lacak aset daerah (lada) milik Bupati Indramayu, Nina Agustina memalukan dan gagal total.

“Program unggulan 100 hari kerja Bupati Nina harus kita simpulkan dan katakan gaga total dan memalukan. Karena 90 persenannya tidak terlaksana dan atau tidak bisa dilaksanakan karena terlampau naif dan tidak realistik membaca persoalan yang ada di depan matanya,” kata Oushj Dialambaqa, Sabtu, 13 November 2021 pagi.

Oushj menyebut program unggulan Bupati Indramayu lucu dan menggelikan. “Kegagalan 100 hari kerja dalam program unggulan itu antara lain adalan Lada. Lucu dan menggelikan dalam Lada kok melibatkan Kejaksaan. Bukankah BKD, Inspektorat, Bagian Pertanahan dan BPN sudah cukup. Keterlibatan Kejari dalam Lada hanya buang-buang anggaran atau APBD saja,” kata Oushj.

“Bahkan sesungguhnya cukup hanya Inspektorat dan BKD saja. Wong itu sederhana, mudah dan kasat mata persoalannya. Contoh 57 unit kendaraan senilai Rp 785.903.439,00 dan baru bisa menyelamatkan 51 bidang tanah senilai Rp 129,5 milyar,” imbuhnya.

Oushj mengatakan peran Inspektorat tidak ada, bahkan dirinya mengusulkan untuk dibubarkan saja. “Jadi lucu dan menggelikan. Hal tersebut, lagi-lagi mengafirmasi kebenaran bahwa Inspektorat tidak berguna. Inspektorat tidak punya metode treasuretreasback dan tidak mempunyai kapabilitas audit, padahal masalah aset itu paling gamplang membongkarnya. Ya tapi itulah faktanya. Maka mengapa PKSPD katakan Inspektorat bubar saja karena tidak ada gunanya kecuali hanya menghambur-hamburkan anggaran saja, terutama karena mentalitasnya bobrok,” jelas Oushj.

Baca Juga:  Hari Anti Korupsi dan HAM Sedunia

Ia juga menyinggung kinerja Badan Keuangan Daerah Kab. Indramayu yang tata kelolanya tidak sesuai dengan regulasi maupun standar. “BKD dengan Kabid Aset Daerah kerjanya apa saja selain ngigau dan tidur pulas. Hal itu menunjukkan bahwa tata kelola dan penatausahaan atau pencatatan aset tidak dilakukan dengan benar sesuai regulasi dan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah),” singgung Oushj.

“Ketidak becusan tata kelola dan pengadministrasian dan atau pencatatan atas aset yang amburadul juga mencerminkankan ketidak becusan Inspektorat, dan sekaligus kebobrokan Dewan (DPRD Indramayu) karena ada fungsi dan peran Dewan yang melekat dalam hal tersebut. Tapi lagi-lagi, Dewan juga tidak berguna kecuali sebagai lembaga ketuk palu atau stempel anggaran dan menghisap anggaran, dimana itu uang rakyat,” tutur Ooh, sapaan akrab Oushj dialambaqa.

Lanjutnya, “Aset yang depan mata itu bagaimana statusnya terhadap tanah dan bangunan yang ditempati dan atau dimiliki oleh parpol (partai politik) seperti gedung DPD Golkar, PDIP dan seterusnya, bahkan persoalan aset yang kini ditempati dan atau dimiliki UNWIR (Universitas Wiralodra). Gedung sekolah yang jumlahnya tidak sedikit bagaimana statusnya. Tanah dan bagunan yang ditempati FOKORGAKI, KNPI dan lain-lainnya, seperti tanah dan gedung Balai Wartawan, konon saling klaim dengan pihak desa,” tuturnya.

Baca Juga:  Polres Indramayu Menyembunyikan Nama Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi BPBD, Ada Apa?

Ooh juga mengungkapkan bagaimana aset PDAM yang disetorkan pada 2011 sehingga 2019. “Kemudian aset dalam bentuk penyertaan modal pada BUMD juga tidak jelas, seperti modal disetor ke PDAM. Dalam Perda No. 7 Tahun 2019 dikatakan hanya Rp 147.438.503.585,00, dan di neraca PDAM senilai Rp 300 milyar pada tahun 2011. Kok pada tahun 2019 modal disetor sebagai penyertaan aset dalam modal disetor jauh lebih kecil. Belum aset dalam bentuk penyertaan modal di PD. BWI dengan Rice Center dan LPGnya dan PD. BPR KR. Nah itu semua menunjukkan ketidak becusan Inspektorat, BKD dengan Kabid Aset Daerahnya dan Dewan,” tegas Ooh.

Lada, tambah O’ushj Dialambaqa, merupakan program yang memalukan karena masih minim pencapaiannya. “Lada tersebut merupakan program unggulan yang memalukan karena hingga hari ini capaiannya cuma senilai Rp 129,5 milyar saja. Jadi benar-benar memalukan lakon Ketoprak tersebut,” tutup Oushj dialambaqa.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Maulana Malik menyebutkan sebanyak 51 bidang tanah senilai Rp129,5 miliar berhasil diamankan pihaknya.

Selain itu, Sekretaris Inspektorat Kab. Indramayu, Gunawan mengatakan, laporan hasil audit pihaknya akan ditindak lanjuti untuk menetapkan nilai pembebanannya melalui proses Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah.

(PP)

Share:

Baca Juga

polres, polres indramayu, lahan parkir, parkir indramayu, parkir polres indramayu,

Daerah

Soal Lahan Parkir Samping Polres Indramayu, Kapolres: Bukan Milik Polres
bupati nina, asn, nina agustina, bupati indramayu,

Daerah

ASN Bolos Bupati Nina Marah-marah, Jika Bupati Bolos Siapa yang Marah?
kapolres indramayu, m lukman syarief, polres indramayu,

Daerah

Anggota Polres Indramayu Diduga Terlibat Pekat, Oushj Dialambaqa: Mau Lapor Kemana?
kapolres indramayu, kasat reskrim polres indramayu, kasie humas polres indramayu, akbp m fahri siregar, akp m hafid firmansyah, ipda tasim, polres indramayu, konpers,

Daerah

Kapolres Indramayu Berikan Penghargaan Kepada Waka dan Kasat Reskrim, Atasan Penyidik yang Tidak Tahu Undang-undang
kapolres indramayu, kasi propam polres indramayu, kbo satreskrim polres indramayu, konferensi pers polres indramayu, akbp m fahri siregar, iptu karnadi, akp enjang, polisi indramayu,

Daerah

Pelapor Berikan Keterangan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolres Indramayu

Daerah

Sempat Level 4, Kini Indramayu Terapkan PPKM Level 2
bupati nina, bupati indramayu, nina agustina, bupati nina agustina, gugatan bupati,

Daerah

Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina Masuk Babak Baru
sawah, sawah indramayu, sawah dekat tpa pecuk, tpa pecuk indramayu, limbah tpa pecuk

Daerah

Limbah Cemar Sawah, Pemerhati Hukum: Bupati Nina Perioritaskan Penghargaan Bukan Lingkungan