TJIMANOEK.COM – Senang sekali rasanya melihat perubahan terhadap hal kecil seperti soal parkir kendaraan di depan Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Indramayu, Jawa Barat. Selain ada rasa senang, ada pula rasa kesel. Keselnya bukan tanpa alasan. Pengendara (tamu dan/atau personil Polres Indramayu) masih saja tidak tertib memarkirkan kendaraannya.
Padahal, Polres Indramayu sudah beritikad baik merubah kesalahannya yang membolehkan parkir di tepi jalan. Adanya plang bertulis P berlatar biru tanpa garis silang menandakan bahwa Polres Indramayu melegalkan parkir kendaraan saat itu.
Sementara pada, Senin, (3/1/2022) sudah ada perubahan di Polres Indramayu. Perubahan itu adalah penyediaan tempat parkir yang lebih aman dan nyaman. Sebelumnya, parkir yang masuk adalah kendaraan roda dua saja. Namun sekarang, roda empat (mobil) sudah bisa masuk seperti motor. Tentu hal itu sebuah kemajuan yang baik, yang perlu kita apresiasi.
Kalau saya ingat-ingat, saya melaporkan pelanggaran parkir yang terjadi di Jalan Gatot Subroto itu, terutama di depan Mapolres Indramayu melalui Surat Nomo: 17/PP/VII/2021 tertanggal 14 Juli 2021.
Pada bulan Juli (laporan masuk), saya intens melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Kab. Indramayu untuk melakukan penindakan atas penyalahgunaan ruang untuk parkir kendaraan.
Kita semua tahu, bahwa Kepolisian (dibaca: Polres Indramayu) adalah lembaga penegak hukum. Tentunya hal itu menjadi “ketidakenakan” antar lembaga, dalam hal ini Dishub dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk melakukan penindakan.
Namun lagi-lagi, saya terus mendesak untuk dilakukan sebuah penindakan, karena bagaimanapun semua sama di mata hukum (equality before the law). Jadi tidak ada orang yang lebih hebat dan berkuasa jika di hadapan hukum. Ingat amanat Pasal 1 ayat (3) UUD’45 yang menyebut “Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat)” juncto “kedualatan ada di tangan rakyat” (lihat Pasal 1 ayat 2 UUD’45).
Perubahan kecil dari lembaga Kepolisian (Polres Indramayu) merupakan kabar dan realita baik. Tinggal bagaimana peran civil society (masyarakat sipil) untuk memaksimalkannya (baca selanjutnya di tjimanoek.com, “Ada Perubahan, Pelapor Polres Indramayu: Akibat Peran Masyarakat“).
Perlu diingat dan dicatat, tidak ada kekuasaan absolut baik pada lembaga eksekutif, legislatif, dan/atau lembaga apapun di negeri ini. Sebab, kewenangan yang absolut hanya milik Tuhan, tidak ada yang lain. Sehingga, tidak boleh dan jangan terjadi ada lembaga dan/atau seseorang yang mengaku memiliki kewenangan yang absolut.
Mari kita jaga dan rawat negeri ini dengan kewarasan berpikir. Ada adagium vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Kita diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar untuk menjaga kedaulatan negara. Atas dasar itulah rakyat memiliki kekuatan secara konstitusional. (Panji Purnama)















