Menulis Kreatif

Home / Hukum / Opini

Senin, 14 Februari 2022 - 11:55 WIB

Dimulai dari Perubahan Kecil

Panji Purnama.

Panji Purnama.

TJIMANOEK.COM – Senang sekali rasanya melihat perubahan terhadap hal kecil seperti soal parkir kendaraan di depan Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Indramayu, Jawa Barat. Selain ada rasa senang, ada pula rasa kesel. Keselnya bukan tanpa alasan. Pengendara (tamu dan/atau personil Polres Indramayu) masih saja tidak tertib memarkirkan kendaraannya.

Padahal, Polres Indramayu sudah beritikad baik merubah kesalahannya yang membolehkan parkir di tepi jalan. Adanya plang bertulis P berlatar biru tanpa garis silang menandakan bahwa Polres Indramayu melegalkan parkir kendaraan saat itu.

Sementara pada, Senin, (3/1/2022) sudah ada perubahan di Polres Indramayu. Perubahan itu adalah penyediaan tempat parkir yang lebih aman dan nyaman. Sebelumnya, parkir yang masuk adalah kendaraan roda dua saja. Namun sekarang, roda empat (mobil) sudah bisa masuk seperti motor. Tentu hal itu sebuah kemajuan yang baik, yang perlu kita apresiasi.

Baca Juga:  Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Intervensi Dirut PDAM Indramayu

Kalau saya ingat-ingat, saya melaporkan pelanggaran parkir yang terjadi di Jalan Gatot Subroto itu, terutama di depan Mapolres Indramayu melalui Surat Nomo: 17/PP/VII/2021 tertanggal 14 Juli 2021.

Pada bulan Juli (laporan masuk), saya intens melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Kab. Indramayu untuk melakukan penindakan atas penyalahgunaan ruang untuk parkir kendaraan.

Kita semua tahu, bahwa Kepolisian (dibaca: Polres Indramayu) adalah lembaga penegak hukum. Tentunya hal itu menjadi “ketidakenakan” antar lembaga, dalam hal ini Dishub dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk melakukan penindakan.

Namun lagi-lagi, saya terus mendesak untuk dilakukan sebuah penindakan, karena bagaimanapun semua sama di mata hukum (equality before the law). Jadi tidak ada orang yang lebih hebat dan berkuasa jika di hadapan hukum. Ingat amanat Pasal 1 ayat (3) UUD’45 yang menyebut “Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat)” juncto “kedualatan ada di tangan rakyat” (lihat Pasal 1 ayat 2 UUD’45).

Baca Juga:  Perkada APBD 2023 Naik Melebihi APBD 2022, Kok Tidak Disoal?

Perubahan kecil dari lembaga Kepolisian (Polres Indramayu) merupakan kabar dan realita baik. Tinggal bagaimana peran civil society (masyarakat sipil) untuk memaksimalkannya (baca selanjutnya di tjimanoek.com, “Ada Perubahan, Pelapor Polres Indramayu: Akibat Peran Masyarakat“).

Perlu diingat dan dicatat, tidak ada kekuasaan absolut baik pada lembaga eksekutif, legislatif, dan/atau lembaga apapun di negeri ini. Sebab, kewenangan yang absolut hanya milik Tuhan, tidak ada yang lain. Sehingga, tidak boleh dan jangan terjadi ada lembaga dan/atau seseorang yang mengaku memiliki kewenangan yang absolut.

Mari kita jaga dan rawat negeri ini dengan kewarasan berpikir. Ada adagium vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Kita diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar untuk menjaga kedaulatan negara. Atas dasar itulah rakyat memiliki kekuatan secara konstitusional. (Panji Purnama)

Share:

Baca Juga

pengadilan tinggi tata usaha negara jakarta, pttun jakarta, pengadilan jakarta, pengadilan administrasi,

Daerah

Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Naik Banding
ptun bandung, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Tergugat Sampaikan Jawaban, Panji: Kesempatan Saya Menyampaikan Replik
hukum, hukum fs, law, gejolak hukum,

Hukum

Gejolak Hukum
Juliari Batubara, Koruptor, Bansos,

Opini

Juliari Over
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Proses Pertama dalam Gugatan di PTUN
living law, hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum, law, hukum masyarakat, hukum adat, budaya hukum, kuhp baru,

Hukum

Hukum Hidup dalam Masyarakat
mkmk, oushj dialambaqa, oushj pkspd, oushj dialambaqa, oo,

Hukum

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Akankah Menjadi Kenaifan? (Studi Kasus Mungkinkah Putusan MK Bisa Dibatalkan?)
kapolres, kapolres indramayu, akbp m fahri siregar, akpol 2002, fahri siregar, polisi, kapolres indramayu diperiksa mabes polri, divpropam polri, indramayu, polisi dermayu,

Daerah

Kapolres Indramayu Diperiksa oleh Divisi Propam Polri