Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 2 Maret 2022 - 12:53 WIB

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Intervensi Dirut PDAM Indramayu

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat.

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat.

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan permohonan intervensi dari pemohon Ady Setiawan yang sekaligus juga sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu melalui persidangan elektronik (ecourt) pada, Rabu, 2 Maret 2022.

Penggugat Bupati Indramayu, Panji Purnama menjelaskan, persidangan elektronik yang ia jalani berjalan dengan baik. Meski begitu, ia mengeluhkan kesulitan pengunggahan dokumen persidangan yang menyebabkan penundaan persidangan elektronik.

“Sidang elektronik melalui situs ecourt hari ini berjalan dengan baik. Meskipun sebenarnya sempat terkendala pada sistem, yang mana saat saya mengunggah dokumen perbaikan gugatan tidak kunjung berhasil. Karena itu, sidang pertama pada pekan lalu (red: Rabu, 16/2/2022) ditunda oleh majelis hakim,” jelas Panji kepada tjimanoek.com, Rabu, (2/3/2022).

Baca Juga:  Kasus Perceraian di Indramayu Harus Masuk MURI dan Guinness Book of Records

Ia mengatakan, proses persidangan elektronik dengan agenda sidang pembacaan gugatan dan sikap majelis hakim terkait permohonan pihak ketiga sudah dilakukan dengan baik. Majelis pun telah memverifikasi dokumen gugatannya.

“Majelis Hakim telah membuka persidangan elektronik (ecourt) hari ini dan sudah memverifikasi dokumen perbaikan gugatan yang saya unggah. Pada persidangan hari ini ada pihak ketiga yang ingin ikut serta dalam perkara, yakni Tergugat Intervensi,” ucapnya.

Saat ditanya siapakah pihak ketiga tersebut, Panji mengatakan bahwa pemohon sebagai pihak ketiga adalah Ady Setiawan. Dia juga menambahkan, dengan masuknya Ady sebagai Tergugat Intervensi, tentu para pihak menjadi bertambah.

Baca Juga:  Mengenai Hubungan Nina-Lucky, PKSPD: Wabup dalam Pengasingan Pendopo

“Permohonan intervensi itu dilakukan oleh pemohon atas nama Ady Setiawan yang juga sebagai Dirut PDAM Tirta Darma Ayu semenjak Bupati Indramayu Nina Agustina menetapkannya melalui SK Bupati No. 539/Kep.421-Eko/2021 tertanggal 4 November 2021. SK Bupati tersebutlah yang saat ini saya persoalkan atau gugat ke PTUN Bandung,” ungkapnya.

Diketahui, gugatan Panji Purnama terhadap Bupati Indramayu itu telah didaftarkan ke PTUN Bandung sejak, Jumat, 14 Januari 2022 lalu. Kemudian gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG tertanggal, 17 Januari 2022.

(Tim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

lbh keadilan, lembaga bantuan hukum keadilan,

Hukum

Darurat Kekerasan Seksual, LBH Keadilan Desak DPR Sahkan RUU TPKS
Ady Setiawan, Dirut PDAM, pelantikan dirut pdam

Daerah

Penetapan Ady Setiawan Tak Beres, Oushj Dialambaqa: Ketoprak Pendopo Lakon Konyol
tpa pecuk, limbah tpa pecuk, sampah tpa pecuk, tpa pecuk sindang, sampah indramayu,

Daerah

Warga Keluhkan Bau Menyengat TPA Pecuk, Bagaimana Janji Bupati Nina ‘Sulap’ Bau Sampah Jadi Bau Duit?
panji, panji purnama, penggugat bupati nina,

Daerah

Penggugat Bupati Indramayu Akan Hadir Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung
nakes, rsud indramayu,

Daerah

Hari Dokter Nasional, Nakes Indramayu Belum Terima Honorarium
kantor kejari indramayu, gedung baru kejari indramayu, kejaksaan negeri indramayu, adhyaksa,

Daerah

Pelapor Kajari Indramayu Penuhi Panggilan Pemeriksaan
nina, bupati nina nina agustina, bupati indramayu, kuwu indramayu, kuwu angkatan 138, aula bjb cabang indramayu, bjb cabang indramayu, pns, pj kades indramayu,

Daerah

Bupati Nina Tugaskan 136 PNS Jadi PJ Kades, Pilbup 2024 Akan Netral?
kuliner cimanuk indramayu

Daerah

Begini Suasana Kuliner Cimanuk Indramayu Saat PPKM Level 2