Menulis Kreatif

Home / Daerah

Sabtu, 19 Maret 2022 - 20:26 WIB

Mungkinkah Bupati Nina Diinterpelasi Lagi? PKSPD: Mungkin Saja Sekalipun Itu Naif

Bupati Indramayu Nina Agustina dan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu saat penyampaian hasil sidang paripurna hak interpelasi, Selasa (15/3/2022). (Foto: Instagram/ Nina Agustina)

Bupati Indramayu Nina Agustina dan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu saat penyampaian hasil sidang paripurna hak interpelasi, Selasa (15/3/2022). (Foto: Instagram/ Nina Agustina)

TJIMANOEK.COM, Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu menyerahkan hasil Sidang Paripurna Interpelasi atas Jawaban Bupati Indramayu di kantor DPRD Kab. Indramayu pada hari, Selasa, 15 Maret 2022.

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengungkapkan bahwa Ketua DPRD Kab. Indramayu, Syaefudin telah menutup perjalanan hak interpelasi terhadap dirinya mengenai tata kelola pemerintahan.

“Jawaban tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Indramayu dan menyatakan perjalanan Hak Interpelasi Bupati Indramayu yang digagas dan disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu secara mekanisme pelaksanaannya telah selesai,” tulis Nina melalui akun media sosialnya, Rabu (16/3/2022)

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan yang ada selama satu tahun menjabat. “Pada Interpelasi tanggal 17 Februari 2022 lalu saya mengucapkan permohonan maaf karena selama setahun saya menjabat sebagai Bupati masih banyak kekurangan,” katanya.

Menurut Nina, hak interpelasi DPRD Kab. Indramayu terhadap dirinya merupakan wujud perbaikan regulasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Hak interpelasi terhadap saya sebagai Bupati Indramayu, saya anggap sebagai wujud perbaikan atas segala regulasi penyelenggaraan pemerintahan, dan bahan masukan yang disampaikan oleh Anggota DPRD akan segera saya tindaklanjuti,” katanya.

Terakhir, Nina mengatakan, terima kasih kepada Ketua maupun Anggota DPRD Kab. Indramayu dan dirinya berharap agar bisa selalu bersinergi.

“Terima Kasih untuk Pak Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan Semua Anggota DPRD Indramayu, Bismillah. Kita akan selalu bersinergi untuk Pembangunan Indramayu, terus terjalin sinergitas kebersamaan,” pungkas Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, Oushj Dialambaqa mengatakan, mungkin saja Bupati Indramayu untuk diinterpelasi lagi. Namun, katanya, itu akan terlampau naif.

“Jika pertanyaannya mungkinkah Bupati Nina diinterpelasi lagi? Jawabanya mungkin tapi sekaligus naif,” kata Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Sabtu (19/3/2022).

“Lakon Harimau sirkus telah tamat. Jika Harimau itu meng-aum lagi seperti tempo hari, itu tandanya pawang telat memberi ransum makanannya. Jadi mungkin dalam kemungkinan yang amat sangat naif,” imbuhnya.

Baca Juga:  Syakur Yasin Bilang Bupati Nina Jangan Direcoki, PKSPD Bilang Apa?

Ia menjelaskan, sistem negara demokratis seharusnya lembaga eksekutif (pemerintahan) takut kepada lembaga legislatif, akan tetapi hal tersebut menjadi terbalik di Kabupaten Indramayu.

“Dalam sistem demokrasi, Eksekutif itu takut sama Legistaif. Itu jika normal dan waras. Fakta dan realita di kita, justru Dewan sangat amat takut sama Bupati, maka drama politik kemarin adalah sebagai bentuk manipulasi demokrasi. Tidak saja karena endingnya anti klimak, tetapi dalam fakta dan realitanya menjadi ejakulasi dini, sudah begitu terjadi onani lakon, dan onaninya sangat vulgar pada 17/2/2022,” terangnya.

Lanjutnya, “Lagi-lagi, jika tidak memalukan bukan Indramayu namanya. Lagi-lagi jika tidak ngawur bukan Indramayu namanya. Fakta dan realitanya, Bupati bilang bahwa interpelasi terhadap dirinya sebagai wujud perbaikan atas segala regulasi penyelenggaraan pemerintahan,” beber Oushj.

“Sungguh betapa ngawur dan keblingernya, bukan? Memangnya ada perbaikan regulasi, dan memangnya peraturan perundang-undangan itu kewenangan Dewan Indramayu dan atau Bupati Nina?,” tanyanya.

Ia juga mempertanyakan kewenangan DPRD Kab. Indramayu dan Bupati Indramayu dalam memperbaiki regulasi yang dimaksud oleh Bupati Nina.

“Lantas regulasi apa yang diperbaiki Dewan Indramayu dan atau Bupati Nina? Memangnya Dewan dengan Bupati Nina diberi kewenangan untuk memperbaiki regulasi atau memang ada regulasi negara yang boleh direvisi dan atau ditinjau kembali oleh Dewan bersama Bupati Nina? Yang benar saja itu! Ya jangan keterlaluan keblingernya, itu namanya stunting dalam dimensi logika dan akal waras,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Nina Batal Melantik Suaminya Menjadi Ketua Kwarcab Indramayu

Menurut Oushj, Bupati maupun Dewan Indramayu tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki undang-undang. Mereka dapat memperbaiki dalam soal Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

“Pertanyaannya adalah apakah UU ASN, UU Pemerintahan Daerah, PP tentang BUMD, dan regulasi lainnya telah diperbaiki Dewan bersama Bupati? Bagaimana mungkin itu semua. Dewan hanya punya otoritas pada turunan regulasinya, yaitu Perda. Jadi jika Perdanya menabrak regulasi dan atau menabrak hirarki peraturan perundang-undangan, tentu harus diperbaiki, seperti Perda Perumam TDA yang ngawur dan keblinger,” kata Oushj.

“Begitu juga halnya dengan Bupati Nina, otoritasnya pada Perbup. Jika Perbupnya menabrak hirarki regulasi, maka harus direvisi atau ditunjau kembali alias diperbaiki. Jadi apanya yang dikatakannya sebagai perbaikan regulasi penyelenggaraan pemerintahan. Ya itu stunting namanya,” imbuhnya.

Pria yang kerap dipanggil Ooh itu juga mengatakan, Bupati dan Dewan Indramayu harus tunduk dan patuh terhadap semua regulasi yang ada maupun dalam tata kelola pemerintahan.

“Bupati bersama Dewan itu sebagai penyelengara pemerintahan di daerah, jadi harus tunduk dan patuh dalam penyelenggaraan pemerintahannya dalam menjalankan atau melaksanakan semua regulasi yang ada dan atau dalam tata kelola pemerintahannya menjalankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan. Bukan memelihara kengawuran terus menerus,” pungkas Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com di Indramayu, Sabtu (19/3/2022).

Diketahui, dorongan Hak Interpelasi dari DPRD Kab. Indramayu terhadap Bupati Indramayu adalah karena tata kelola pemerintahan yang buruk. Salah satunya mengenai penetapan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

(TJ-99 / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

kapolres indramayu, fahri siregar, akbp fahri siregar, bpbd indramayu, dlh indramayu, tpa pecuk, siram sampah,

Daerah

Air Limbah Sampah TPA Pecuk Pernah Cemari Sawah, Kapolres Indramayu Justru Menyiramnya
kuliner cimanuk indramayu

Daerah

Begini Suasana Kuliner Cimanuk Indramayu Saat PPKM Level 2
ptun bandung, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Persidangan Elektronik Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Ditunda, Penggugat: Terkendala Teknis
polda jabar, polda jawa barat, polisi daerah, polisi bandung, kapolres indramayu, kasi propam polres indramayu, penyalahgunaan wewenang kapolres indramayu, akbp m fahri siregar,

Daerah

Polda Jabar Menyelidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolres Indramayu
interpelasi nina, bupati nina, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Tidak Bolos Sidang Interpelasi, Bupati Nina Berulang-ulang Ucapkan Maaf dan Apresiasi
lucky hakim, wabup indramayu, muhamad idris,

Daerah

Pengusaha Nakal dan Wabub Indramayu Saling Kenal
kapolres indramayu, akbp lukman syarif,

Daerah

Polres Indramayu Menyembunyikan Nama Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi BPBD, Ada Apa?
kajari, kajari ajie, kajari indramayu, ajie prasetya, plagiarisme, hba ke 62, lomba karya tulis ilmiah,

Daerah

Kajari Indramayu Berpendirian Plagiarisme Nol Persen Layak Juara, Pelapor: Memalukan