Menulis Kreatif

Home / Hukum

Rabu, 8 Juni 2022 - 20:07 WIB

Tok! PTUN Bandung Putus Gugatan Terhadap Bupati Indramayu

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jalan Diponegoro No. 34 Bandung. (dok. tjimanoek)

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jalan Diponegoro No. 34 Bandung. (dok. tjimanoek)

TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan gugatan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG melalui persidangan elektronik (e-court) pada, Rabu, 8 Juni 2022.

Majelis Hakim PTUN Bandung membuka persidangan dengan agenda sidang pembacaan putusan secara elektronik melalui aplikasi e-court. “Majelis hakim telah buka sidang terbuka secara elektronik/online melalui aplikasi e-court dan telah menjatuhkan putusan dalam Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG,” tulis Erly Suhermanto, SH, Rabu, (8/6).

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima seluruhnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Penggugat, Panji Purnama mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara itu telah mengabulkan eksepsi pihak tergugat. “Majelis hakim dalam amar putusannya telah mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kepentingan atau kedudukan hukum (legal standing),” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Bandung, Rabu, (8/6).

Baca Juga:  Gugatan Kepada Bupati Indramayu Siap Disidangkan

Ia menjelaskan bahwa ada kelemahan dalam sistem dan atau kebiasaan di PTUN maupun pada persoalan sengketa Tata Usaha Negara. “Kalau kita hafal yang seperti ini. Bahwa PTUN dan atau pada persoalan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) lainnya memiliki kebiasaan, dimana Penggugat haruslah orang yang berkompetisi. Dalam hal ini peserta calon dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Hal tersebut menurut Penggugat perlu dikoreksi. Sebab, terdapat kelemahan-kelemahan yang perlu diperbaiki agar hukum bisa ditegakan sesuai dengan esensinya, yakni terciptanya ketertiban dan keadilan,” terangnya.

“Menurut Penggugat, dalam sebuah kompetisi harus dilakukan secara adil (fair). Dalam konteks ini kita melihat bahwa tidak ada kompetitor yang merasa penting (dirugikan) untuk mengajukan sebuah gugatan ke PTUN. Padahal, jelas-jelas yang menjadi Dirut PDAM saat ini adalah buah hasil dari peserta yang tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh panitia seleksi,” ucap Panji.

Lanjutnya lagi, “Dapat yaa poinnya. Lalu, ada kondisi di mana para kompetitor itu bisa dilakukan pendekatan-pendekatan yang mengarah pada perbuatan suap atau sejenisnya. Patut digaris bawahi, ini bukan tuduhan, tetapi sebuah analisis yang menghasilkan kesimpulan patut diduga kuat. Oleh karena kompetitor diduga sudah dikondisikan, sehingga mereka tidak melakukan gugatan TUN. Nah, inikan sangat bisa terjadi. Lantas jika ini dibiarkan tanpa masuknya pihak lain seperti civil society (masyarakat sipil) dan atau citizen, mau jadi apa negara ini? Di sisi lain, kita sepakat bahwa perbuatan yang tidak adil, suap, dan lain sebagainya itu adalah perbuatan tidak bermoral dan mencederai nilai moral dan nilai hukum,” tuturnya.

Share:

Baca Juga

kapolres dan waka polres indramayu, hamzah badaru, fahri siregar, kapolres indramayu, waka polres indramayu, polres indramayu,

Daerah

Pledoi Kapolres Melalui Waka Polres Indramayu Soal Penyidik Wajar Tidak Tahu Undang-undang, Pelapor: Kedunguan
kapolres indramayu, kapolres indramayu fahri, m fahri siregar, akbp m fahri siregar, akpol 2002, fahri dilaporkan,

Daerah

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Dilaporkan ke Kapolri
kapolres indramayu, polisi, akbp m fahri siregar, polres indramayu, sertijab kapolres indramayu, akbp m lukman syarif, kepolisian resor indramayu, kapolres fahri, akbp m lukman syarif,

Daerah

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Ditagih Komitmen ‘Bersih-bersih’
kapolres indramayu, kasi propam polres indramayu, kbo satreskrim polres indramayu, konferensi pers polres indramayu, akbp m fahri siregar, iptu karnadi, akp enjang, polisi indramayu,

Daerah

Pelapor Berikan Keterangan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolres Indramayu
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT-Perkomhan-DPP.TMP-PDIP) Bagian 2 dari 5 Tulisan
kantor kejari indramayu, gedung baru kejari indramayu, kejaksaan negeri indramayu, adhyaksa,

Daerah

Pelapor Kajari Indramayu Penuhi Panggilan Pemeriksaan
nina, pramuka indramayu, mabicab indramayu, kwartir cabang indramayu, nina agustina, bupati indramayu,

Daerah

Bupati Indramayu Jawab Replik Penggugat dalam Gugatan TUN
bupati nina digugat, ptun bandung, peradilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Bupati Indramayu Nina Agustina Digugat ke PTUN Bandung