TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan gugatan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG melalui persidangan elektronik (e-court) pada, Rabu, 8 Juni 2022.
Majelis Hakim PTUN Bandung membuka persidangan dengan agenda sidang pembacaan putusan secara elektronik melalui aplikasi e-court. “Majelis hakim telah buka sidang terbuka secara elektronik/online melalui aplikasi e-court dan telah menjatuhkan putusan dalam Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG,” tulis Erly Suhermanto, SH, Rabu, (8/6).
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima seluruhnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Penggugat, Panji Purnama mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara itu telah mengabulkan eksepsi pihak tergugat. “Majelis hakim dalam amar putusannya telah mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kepentingan atau kedudukan hukum (legal standing),” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Bandung, Rabu, (8/6).
Ia menjelaskan bahwa ada kelemahan dalam sistem dan atau kebiasaan di PTUN maupun pada persoalan sengketa Tata Usaha Negara. “Kalau kita hafal yang seperti ini. Bahwa PTUN dan atau pada persoalan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) lainnya memiliki kebiasaan, dimana Penggugat haruslah orang yang berkompetisi. Dalam hal ini peserta calon dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Hal tersebut menurut Penggugat perlu dikoreksi. Sebab, terdapat kelemahan-kelemahan yang perlu diperbaiki agar hukum bisa ditegakan sesuai dengan esensinya, yakni terciptanya ketertiban dan keadilan,” terangnya.
“Menurut Penggugat, dalam sebuah kompetisi harus dilakukan secara adil (fair). Dalam konteks ini kita melihat bahwa tidak ada kompetitor yang merasa penting (dirugikan) untuk mengajukan sebuah gugatan ke PTUN. Padahal, jelas-jelas yang menjadi Dirut PDAM saat ini adalah buah hasil dari peserta yang tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh panitia seleksi,” ucap Panji.
Lanjutnya lagi, “Dapat yaa poinnya. Lalu, ada kondisi di mana para kompetitor itu bisa dilakukan pendekatan-pendekatan yang mengarah pada perbuatan suap atau sejenisnya. Patut digaris bawahi, ini bukan tuduhan, tetapi sebuah analisis yang menghasilkan kesimpulan patut diduga kuat. Oleh karena kompetitor diduga sudah dikondisikan, sehingga mereka tidak melakukan gugatan TUN. Nah, inikan sangat bisa terjadi. Lantas jika ini dibiarkan tanpa masuknya pihak lain seperti civil society (masyarakat sipil) dan atau citizen, mau jadi apa negara ini? Di sisi lain, kita sepakat bahwa perbuatan yang tidak adil, suap, dan lain sebagainya itu adalah perbuatan tidak bermoral dan mencederai nilai moral dan nilai hukum,” tuturnya.















