Menurut Panji, ada kekeliruan panitia seleksi calon Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang penting untuk dicatat. “Selanjutnya ada soal pemahaman yang keliru mengenai Pasal 46 di Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perbup Indramayu No. 50 Tahun 2020. Bunyi pasalnya seperti ini ‘Pelaksanaan seleksi administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) calon anggota direksi’. Ini menjadi persoalan bagi pansel dan/atau bupati indramayu,” jelasnya.
“Harusnya pasal tersebut dimaknai dengan penetapan hasil kelulusan oleh pansel diawal dan bersifat mutlak, tidak bisa diganggu gugat. Nah, persoalannya adalah pansel memilih atau memutuskan hanya 3 orang yang lulus ukk sesuai dengan rapat pleno hari Rabu tanggal 3 Juni 2021 kemudian dituangkan dalam Surat Nomor: 23/Pansel-BUMD/VI/2021. Itu harus dimaknai final. Adapun salah satu peserta meninggal dunia, yaa silahkan pilih satu diantara dua yang tersisa. Kan begitu cara berpikir sehat atau warasnya. Justru pansel mengotak-atik hal tersebut yang mana atas perintah Bupati Indramayu sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM dengan menaikan peserta urutan nomor empat (red: Ady Setiawan) dan lima yang tidak lulus ukk. Itu dijadikan alasan dalam jawaban/eksepsi maupun duplik tergugat yang sangat tak berdasar,” pungkas Penggugat, Panji Purnama di Bandung, Jawa Barat.
Sengketa TUN dengan Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG tanggal 17 Januari 2022 ini merupakan gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina atas Surat Keputusan Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tentang Pengangkatan Sdr. Dr. Ir. Ady Setiawan, SH., MH Sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Masa Jabatan 2021-2026.
(T1M / TJIMANOEK)















