Menulis Kreatif

Home / Daerah

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:41 WIB

Sering Tampil dengan Bupati Nina, Apa Tupoksi Dirut PDAM Indramayu?

Dirut PDAM Indramayu menerima penghargaan dari MURI disaksikan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina, Minggu, 16 Oktober 2022. (foto: diskominfo indramayu).

Dirut PDAM Indramayu menerima penghargaan dari MURI disaksikan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina, Minggu, 16 Oktober 2022. (foto: diskominfo indramayu).

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Kab. Indramayu, Ady Setiawan sering muncul bersama Bupati Indramayu, Nina Agustina di berbagai kesempatan acara.

Hal itu menjadi tanda tanya besar masyarakat Kab. Indramayu. Lalu, tak sedikit juga yang menanyakan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang jarang muncul ke publik, baik sendiri maupun bersama dengan Bupati Nina.

Sebenarnya, Direktur Utama atau disebut juga Dirut (Direksi) memiliki tugas sebagai pemimpin dalam suatu perusahaan. Dirut akan bertanggungjawab secara keseluruhan mengenai tata kelola perusahaannya.

Dirut PDAM di dalam Perda Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu mempunyai tugas dan wewenang, yaitu:

  1. Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu;
  2. Membina pegawai;
  3. Mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu;
  4. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
  5. Menyusun Rencana Bisnis Strategis 5 (lima) tahunan (bussines plan/coorporate plan) yang disahkan KPM melalui Dewan Pengawas;
  6. Menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (bussines plan/coorporate plan) yang telah disahkan KPM melalui Dewan Pengawas; dan
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.
Baca Juga:  Puskesmas Margadadi Melaksanakan Vaksinasi Covid-19

Adapun wewenang direksi adalah sebagai berikut:

  1. Mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu;
  2. Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dengan persetujuan Dewan Pengawas;
  3. Mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;
  4. Mewakili Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu di dalam maupun di luar Pengadilan;
  5. Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu;
  6. Menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan;
  7. Menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan
  8. Melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

Lebih lanjut, tugas dan wewenang lain akan diatur oleh peraturan bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 24, 25, dan 26 Perda tentang PDAM Tirta Darma Ayu Kab. Indramayu.

Sementara itu, Dirut PDAM Indramayu Ady Setiawan hampir tidak pernah absen mendampingin Bupati Nina. Meskipun tak ada kaitannya dengan tugas dan wewenang perusahaan milik daerah tersebut.

Baca Juga:  Pengendara Melintasi Jalan Gatsu Siap-siap Divaksinasi

Kegiatan Bupati Nina yang ikut dihadiri pula oleh Dirut Ady, beberapa diantaranya adalah acara wisuda Universitas Wiralodra; kunjungan ke daerah terdampak bencana di Desa Mekarjaya, Kec. Gantar; dan acara kondangan (menghadiri acara pernikahan).

Tak heran jika ada sebagian masyarakat yang menyebut Dirut Ady sebagai ajudan Bupati Nina.

“Itu dirut PDAM apa ajudannya sih? Kok ngikut mulu,” kata salah satu masyarakat, Rizky Zaqqy Fajar di unggahan radar indramayu berjudul Bupati Nina memberikan keterangan pers terkait dengan kegiatan dalam rangka Hari Jadi ke-495 Kabupaten Indramayu, Minggu, (16/10/2022).

Dirut PDAM Kab. Indramayu, Ady Setiawan menyebutkan bahwa dirinya merangkap jabatan sebagai tanda ketaatan kepada pemimpin.

“Merangkap namanya taat pimpinan siap mengabdi,” balas Dirut PDAM Indramayu, Ady Setiawan.

Rangkap Jabatan Dirut PDAM Ady Setiawan

Selain menjabat sebagai Dirut PDAM Indramayu periode 2021-2026 yang digugat ke PTUN, Ady juga menempati posisi lain. Ady menggantikan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim sebagai Ketua PSSI Kab. Indramayu untuk masa bhakti 2022-2027.

Tidak cukup sampai di situ, Bupati Nina bahkan menetapkan “tukang ledeng” (sebutan Ady oleh masyarakat) menjadi Ketua Pelaksana HUT Kab. Indramayu ke-495. Di acara tahunan peringatan hari jadi itu juga, Bupati Nina dan Dirut PDAM Ady kompak menerima penghargaan dari MURI.

(TJ-1 / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

bupati indramayu, nina agustina, posyandu bojongsari, stunting,

Daerah

Stunting Indramayu Menurun dalam 3 Tahun Terakhir, Oushj Dialambaqa: Rumus Tukang Obat
nina, bupati nina nina agustina, bupati indramayu, kuwu indramayu, kuwu angkatan 138, aula bjb cabang indramayu, bjb cabang indramayu, pns, pj kades indramayu,

Daerah

Bupati Nina Tugaskan 136 PNS Jadi PJ Kades, Pilbup 2024 Akan Netral?
smpn unggulan sindang, spmn, sekolah,

Daerah

Ribaldi Chandra Kepsek SMPN Unggulan Sindangkah?
petani tebu, tebu jatitujuh,

Daerah

Dua Orang Petani Tebu Tewas Diserang di Kebun Garapannya
kejari indramayu, indramayu ajie, kejaksaan negeri indramayu, kajari indramayu, kajari indramayu ajie prasetya, kejaksaan, jaksa, jaksa indramayu, masalah ajie prasetya,

Daerah

Soal LKTI HBA ke-62, Kejaksaan Negeri Indramayu Sebut Keliru Permasalahkan Kajari Ajie Prasetya
petani tebu

Daerah

Buntut Sengketa Garapan, Petani Tebu Tolak FKAMIS
bupati indramayu, nina lucky, wakil bupati indramayu, ridwan kamil, nina agustina, lucky hakim,

Daerah

Rapor “Merah” Satu Tahun Kinerja Bupati Nina
SMA Juara Wirautama Indramayu Ikuti Vaksinasi

Daerah

SMA Juara Wirautama Indramayu Ikuti Vaksinasi