TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Ingatan kita tidak lepas begitu saja soal kasus korupsi anggaran belanja makan dan minum rumah tahfiz tahun 2020.
Kasus tersebut telah menyeret beberapa nama, yakni Sdr. A (ASN), Sdr. TH (ASN), Sdri. EP (penyedia), dan Sdr. NR (ASN Non-aktif). Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.
Ini merupakan edisi reportase khusus memperingati “Hari Antikorupsi Sedunia 2022”. Simak selengkapnya hanya di tjimanoek.com!
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut adalah lebih dari Rp 400.000.000 (empat ratus juta ribu rupiah). Nilai pagu anggaran belanja makan dan minum rumah tahfiz itu senilai Rp 1.449.000.000 (satu miliar empat ratus empat puluh sembilan juta ribu rupiah).
Pada tahun 2021, ada 8 paket serupa yang nilainya mencapai Rp 2.182.800.000 (dua miliar seratus delapan puluh dua delapan ratus ribu rupiah). Nilai tersebut dibagi ke 4 rumah tahfiz, yaitu rumah tahfiz Singaraja, rumah tahfiz Kerangkeng, rumah tahfiz Islamic Center.
Sementara, tahun 2022, terdapat 4 paket (beberapa digabung) belanja makan dan minum untuk rumah tahfiz di Kabupaten Indramayu. Diantaranya yakni rumah tahfiz Kerangkeng, Kalianyar, Kedokan Bunder, Kertasemaya, Gedangan, Islamic Center, Singaraja, Jati Sawit, Loyang, dan Pranggong. Besaran nilai paket anggaran makan dan minum tersebut sebesar Rp 3.540.200.000 (tiga miliar lima ratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah).
Jika tahun anggaran 2020 belanja makan dan minum terjerat kasus korupsi, sangat mungkin ada potensi penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum rumah tahfiz pada tahun 2021 dan 2022. Bahkan, belanja makan-minum harian bupati dan atau wakil bupati indramayu tahun 2022 sama-sama meningkat 41,30% dari tahun sebelumnya. Fantastis bukan?
Selamat Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2022. Ayo cegah korupsi!
(TJ-1 / TJIMANOEK)















