Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Sabtu, 25 September 2021 - 16:41 WIB

Dugaan Oknum Jaksa Indramayu Jual Belikan Perkara, PKSPD: Bukan Barang Baru

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, O'ushj Dialambaqa saat berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, O'ushj Dialambaqa saat berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Indramayu – Dugaan Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Indramayu memperjual belikan perkara terungkap setelah adanya pengakuan pria berinisial D asal Kecamatan Karangampel dan pria inisial G asal Kecamatan Juntiyuat, Indramayu, Jawa Barat.

Pengakuan tersebut diungkap melalui MCB (Media Cakra Bangsa) pada edisi, Senin 20-26 September 2021. Keduanya mengungkapkan bahwa ada oknum JPU (Jaksa Penuntut Umum) bernama Tisna Prasetya yang memperjual belikan perkara.

Mister D dan G tersandung kasus yang berbeda. Mister D mengalami kasus hukum mengenai narkotika pada 2017, sedangan Mister G tentang penipuan dan penggelapan tahun 2019. Keduanya ditangani oleh Jaksa yang sama, yakni Tisna Prasetya.

“Saya kesal kepada Jaksa Tisna yang sekarang namanya viral di medsos (red: media sosial). Dia menangani perkara saya dan saya dimintai sejumlah uang oleh Tisna melalui kaka saya agar vonisnya diperingan,” beber D yang dikutip tjimanoek.com dari MCB.

Selain itu, G melalui temannya berinisial A mengatakan sempat dimintai uang oleh Tisna. Setelah uang belasan juta telah diberikan dan hasilnya tidak sesuai harapan, A mencoba mengajak awak media MCB. “Setelah uang itu diterima Tisna, tetapi tidak sesuai harapan G. Saya minta uang dikembalikan, namun Tisna mengelak dan terjadi perdebatan sengit,” kata teman G dikutip dari MCB.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’ushj dialambaqa mengatakan mengenai dugaan oknum Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu memperjual belikan perkara adalah bukan barang baru.

“Isu dan rumor jual beli perkara dan atau pasal penuntutan di Kejari Indramayu bukan barang baru lagi, termasuk ada beberapa pengaduan kepada PKSPD. Akan tetapi kesulitannya jika kita hendak melaporkannya ke ranah pidana ke Kepolisian,” kata O’ushj dialambaqa saat dihubungi tjimanoek.com pada, Sabtu, 25 September 2021.

O’ushj mengungkapkan ada kendala yang dihadapi ketika terjadi transaksi jual beli perkara antara Jaksa atau Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pemberi suap. “Kendala tersebut adalah alat bukti formilnya. Itu satu soal. Soal lainnya pemberi suap juga tidak mau beresiko dengan pasal suap sekalipun atas nama pemerasan oleh APH atau JPU atau Hakim, misalnya, karena keduanya juga terjerat pidana. Celah seperti itu yang kemudian banyak dimanfaatkan oleh para APH atau JPU dan para Hakim yang bermental buruk dan bermental biadab dalam masyarakat yang rusak,” ungkap O’ushj.

Baca Juga:  Juliari Over

Keduanya, tambah Oushj, sama-sama salah karena masyarakat mencoba menyuap APH (JPU/ Hakim). “Lantas mana yang salah? Keduanya ya salah, dan sangat tidak beradab. Masyarakat atau yang terkena perkara akibat perbuatannya tersebut berupaya menyuap APH, Jaksa atau JPU atau Hakim. Itulah cermin masyarakat yang buruk dan tak beradab,” tuturnya.

Ooh, sapaan akrabnya, mengatakan ketidak beradaban masyarakat tersebut kemudian dimanfaatkan oleh APH yang menangani perkara. Bahkan hal itu dilakukan untuk meringankan vonis perkara.

“Masyarakat yang buruk dan tak beradab tersebut lantas dimanfaatkan oleh APH yang menangani perkara bahkan diberi sinyal dan ruang terbuka untuk menyuapnya yang tentu dengan janji dan mengatakan dalam penututan nanti dan atau vonisnya menjadi ringan,” kata Ooh.

Dirinya menduga bahwa perilaku APH yang buruk itu tidak bermain seorang diri. Melainkan membaginya dengan penyidik dan Hakim. “Mentalitas buruk dan sangat tidak beradab APH dan atau yang menangani perkara, (JPU) misalnya, kadang tidak bermain sendiri tapi konon harus membagi dengan banyak pihak seperti penyidiknya dan Hakimnya, tetapi itu semua amat sangat sulit dibuktikan adanya bukti hitam putihnya,” jelasnya.

Kehadiran dan Keseriusan Negara

Ooh mengharapkan kehadiran dan keseriusan negara dalam mengatasi praktik hitam ini. “Untuk mengatasi itu semua, negara harus serius untuk memberantasnya. Salah satu solusi adalah semua ruang kerja APH; Penyidik, Jaksa, JPU dan para Hakim harus dipasang CCTV yang remot kontrolnya terpusat. Jadi tidak bisa dimain-mainkan atau dimatikan dulu saat adanya transaksi jual beli pasal dan hukum. Begitu juga disemua ruangan harus juga dipasang CCTV bahkan di rumah dinas dan atau di rumah pribadi para APH harus dikontrol dengan CCTV karena melekat peran dan fungsi APHnya selama 24 jam, dimana negara atau rakyat membayar gaji, tunjangan jabatan, biaya kesehatan dan biaya operasional insititusionalnya. Karier jabatan juga harus steril dengan sistem upeti,” lanjutnya.

Baca Juga:  Viral Jalanan di Indramayu Rusak, Nitizen Ungkit Kekayaan Bupati Nina: Naik Rp 1 Miliar Setelah Jadi Kepala Daerah

“Jika tidak demikian amat naif praktik-praktik kolusi dan atau konspirasi hukum itu bisa diatasi, karena kita kini sudah memasuki bangsa dan negara yang rendah peradabannya dan atau sudah tidak punya kemaluan dan rasa malu melakukan hal-hal yang tercela dan tidak bermoral tersebut,” imbuhnya.

Oushj menilai perilaku koruptif adalah salah satu nilai yang menistakan agama. “Korupsi, jual beli pasal dan atau hukum dan lain-lain dianggap hal biasa dalam masyarakat kita yang sudah sakit sekarang ini, padahal secara ontologis hal tersebut merupakan penistaan atas agama, tapi entah kenapa, penistaan agama hanya berlaku jika seseorang melecehkan atau dianggap menghina Kitab Suci, Nabi dan atau Rosulullah saja,” ucapnya.

O’ushj menawarkan solusi lain untuk bisa membongkar praktik jual beli perkara yang dilakukan oleh APH. Masyarakat (pemberi) harus dapat mesiasatinya dengan merekam aktivitas transaksi tersebut.

“Solusi lain untuk bisa membongkar dan membuktikan hal tersebut, karena hukum kita seolah-olah harga mati hitam bukti dan atau harus ada bukti formilnya, mengesampingkan kebenaran material, maka para penyuap harus mensiasati saat transaksi pasal atau hukum atau perkara oleh APH dengan memvidiokannya secara tersembunyi, merekam secara tersembunyi, tanpa cara seperti itu sangat sulit bisa dibongkar, karena bisa selaksa (red: sangat banyak) alasan untuk patah jika harus dipidanakan secara proses hukum di negeri ini, salah satu apologi dan alibi hukum formilnya adalah asas praduga tak bersalah,” katanya.

“Maka solusi pamungkas untuk mengatasi permainan transaksi hukum oleh APH adalah dengan memasang mikrochip pada tubuh APH, sehingga semua itu tidak bisa mengelak dan menghindar lagi, jika negara mau serius menyelesaikan solusi tersebut,” tutup Direktur PKSPD, O’ushj kepada tjimanoek.com, Sabtu, 25 September 2021.

(PP)

Share:

Baca Juga

kejaksaan negeri indramayu, hba, kejari indramayu, hari bhakti adhyaksa ke-62,

Daerah

Kejaksaan Negeri Indramayu Diminta Evaluasi-Cabut Karya Ilmiah HBA ke-62
smk teladan, smk teladan kertasemaya, smk indramayu, smk teladan kertasemaya indramayu,

Daerah

SMK Teladan Kertasemaya Indramayu Raih Juara 3 Teknologi Tepat Guna dengan Tracker Driven Pulley

Daerah

Desa Wanantara Indramayu Lakukan Penetapan Ketua Jasa Pompanisasi Periode 2021-2024
PPKM Level 2, Pengusaha Pakan: Permintaan Naik

Daerah

PPKM Level 2, Pengusaha Pakan: Permintaan Naik
bpr kr, bank perkreditan rakyat, bpr kr kabupaten indramayu,

Daerah

BPR Karya Remaja Indramayu Sengkarut, Bupati Nina Bisa Apa?
kembang ganyong, ganyong,

Daerah

Kembang Ganyong Bupati, BPR KR Fantastik
nina marah, nina agustina, dai bachtiar, pendukung lucky hakim, bupati nina, bupati indramayu, pilkada indramayu, pilkada indramayu 2024,

Daerah

Cabup Indramayu Nina Agustina Marah pada Pendukung Lucky Hakim yang Acungkan Dua Jari
iyus riyadi, manajer konsumer ritel bjb indramayu, bjb indramayu, bank jabar, bank jawa barat,

Daerah

Manajer Bank BJB Indramayu Intimidasi Wartawan