Akhir-akhir ini, polisi menjadi trending (sedang jadi perbincangan hangat) di media sosial. Facebook, instagram, dan twitter banyak membicarakannya.
Banyak tagar yang bermunculan seperti percuma lapor polisi, dan satpam BCA (Bank Central Asia). Yang terakhir itu (satpam BCA), berkaitan dengan polisi. Netizen atau warganet menanyakan apakah polisi dapat digantikan dengan satpam BCA? Karena satpam bank tersebut dikenal dengan keramahannya kepada nasabah.
Berbanding terbalik yang mana polisi dinilai tidak ramah, arogan, dan semaunya. Dalam satu pekan saja sudah ada beberapa (lebih dari lima) peristiwa yang melibatkan polisi. Kesemuanya jadi perbincangan hangat warganet di tiga medsos—sudah saya sebut sebelumnya.
Saya mencoba merangkum peristiwa tersebut. Pertama, polisi tidak melanjutkan laporan seorang ibu dari dua anaknya yang diduga dilakukan oleh suaminya (berprofesi sebagai PNS). Kedua, polisi mensmackdown mahasiswa dalam penanganan unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sampai-sampai korban (mahasiswa) tersebut kejang-kejang.
Ketiga, pedagang di Medan malah jadi tersangka setelah ribut dengan preman. Keempat, polisi salah menerapkan pasal tilang pada pengendara mobil avanza yang memuat sepeda di dalam mobilnya. Kelima, Kapolsek melakukan chat dengan anak tersangka—oknum polisi itu menawarkan ayahnya dibebaskan. Dan lain-lain.
Jika fenomena yang terjadi tersebut berulang-ulang tentu akan merugikan lembaga kepolisian. Citra baik dan kepercayaan (trust) publik tentu akan terdegradasi. Maka perlu evaluasi yang menyeluruh di tubuh polri.
Polisi salah menerapkan pasal
Saya sendiri pernah menemukan peristiwa keempat yang disebutkan sebelumnya (salah terapkan pasal tilang). Kejadiannya berawal dari pengendara sepeda motor seorang diri tidak menggunakan helm.
Kemudian polisi menilangnya dengan pasal 291 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 291 ayat (2) pada dasarnya dapat digunakan untuk yang membonceng tidak mengenakan helm. Padahal, pengendara yang ditilang tersebut seorang diri. Seharusnya, petugas menerapkan pasal 291 ayat (1).
Menyikapi salah penerapan pasal tersebut, saya mendatangi ke kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jalan Tirtayasa VII No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta.
Saya sampaikan bahwa satuan lalu lintas Polres Indramayu tidak profesional dalam bertugas sampai-sampai salah menerapkan pasal tilang. Salah satu komisioner kompolnas yang saya temui menyarankan agar saya melaporkannya ke Polda Jawa Barat (Polda Jabar).
Setelah laporan saya ditindaklanjuti, saya pun menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada, 31 Juli 2019. Selama enam jam saya diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar.
Cukup lama saya menunggu. Akhirnya, 15 Januari 2020, kasus tersebut dapat di sidangkan di Polres Indramayu (Polres Idm). Saya hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Saat di ruang sidang, saya jelaskan semuanya. Termasuk mengenai tindakkan kekerasan yang dilakukan setidaknya oleh 10 orang anggota polisi satlantas Polres Idm di Pos Simpang Lima Bunderan Mangga.
Saat itu, Wakapolres Idm Kompol Nanang Suhendar menyatakan bahwa kedua polisi (Bripka Yuda Ferdinansyah dan Brigadir Otong) yang saya laporkan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman teguran tertulis.
Itulah segelintir contoh ketidakprofesionalan kepolisian. Polisi harus benar-benar bisa memaknai “pelayanan, pengayoman, dan perlindungan” terhadap masyarakat. Jangan justru yang dilakukan malah sebaliknya.
Suatu kewajaran apabila kemudian lembaga polri mendapat koreksi atas kesalahan-kesalahan yang diperbuatnya. Lalu, yang membuat seringkali dikritik adalah karena polri sebagai lembaga yang bersinggungan dengan masyarakat dan termasuk pada lembaga penegak hukum. Itu tidak terlapas dari masyarakat.
Ngaji Rasa
Trendingnya “Polisi se-Indonesia bisa digantikan Satpam BCA aja gaksi” adalah keresahan banyak masyarakat terhadap polisi. Kebetulannya, kalimat tersebut yang trending—dicuitkan oleh pemilik akun twitter (medsos) @fchkautsar. Fachrial Kautsar telah mewakili banyak masyarakat. Bukan tanpa alasan, masyarakat agaknya geram dengan sikap kepolisian yang akhir-akhir ini sering berperilaku tidak baik. Sudah disebutkan diawal—setidaknya ada lima peristiwa yang saya sudah rangkum di atas. Maka, perlu belajar mengenai “ngaji rasa”: sebuah refleksi diri terhadap koreksi yang dilontarkan oleh orang lain.
Meskipun kebanyakan dari kita menyudutkan polisi, tetapi kita juga perlu menilai apakah yang memberikan “ancaman” kepada Fachrial benar-benar akun asli dari anggota Kepolisian RI atau hanya bot (robot) yang dikendalikan. Bisa saja datangnya “ancaman” itu dilakukan oleh buzzer bayar. Yang dibaliknya mempunyai kepentingan. Atau sebaliknya, buzzer dari pihak kepolisian itu sendiri. Sebab, merasa terganggu oleh tagline tersebut.
Terlepas dari itu semua, tetap saja counter (penangkalan) tersebut merupakan cerminan dari anti-kritik. Tak hanya polisi saja, lainnya (pemerintah dan pejabat) tidak boleh alergi dengan yang namanya kritik. Kita harap begitu, semoga saja benar.
Jangan sampai sifat anti kritik ini dapat menular pada lembaga-lembaga lainnya. Kita tahu bahwa polisi mempunyai banyak kewenangan seperti penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan. Jangan kemudian dengan kewenangan yang dimiliki membuat seseorang dicari-cari kesalahannya karena dianggap telah merugikan ataupun menyudutkan instansinya.
Bagaimanapun, kita (masyarakat Indonesia) berharap agar kepolisian dapat bekerja secara profesional dan tidak anti kritik. Polisi se-Indonesia bisa dong memahami “to protect and to serve” (untuk melindungi dan melayani). (Panji Purnama)













