Indramayu – Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu menyebut sebanyak 57 unit kendaraan atau senilai Rp785.907.439 yang merupakan aset daerah milik Pemerintah Daerah Indramayu dinyatakan hilang. Hal tersebut terungkap setelah pemda Indramayu berhasil menyelamatkan 51 bidang tanah senilai Rp129,5 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Indramayu melalui Kepala Bidang Aset BKD, Maulana Malik mengatakan, program Lada (Lacak Aset Daerah) akan terus dilaksanakan. “Kita akan terus laksanakan program lada. Mudah-mudahan semakin banyak aset daerah yang terselamatkan,” kata Maulana Malik di Indramayu, Selasa, 9 November 2021.
Maulana mengungkapkan ada tiga instansi yang ikut bersinergi melaksanakan program lada tersebut, yaitu Badan Keuangan Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu, dan Kejaksaan Negeri Indramayu. “Berkat sinergitas antar lembaga yang berjalan lancar, terbukti dapat mencapai hasil yang signifikan,” jelas Maulana seperti dikutip dari Diskominfo Indramayu.
Di tempat yang berbeda, Inspektur Inspektorat Kabupaten Indramayu melalui Sekretaris Inspektorat, Gunawan menjelaskan laporan hasil audit akan ditindak lanjuti untuk menetapkan nilai pembebanannya melalui proses Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah.
“Karena nilai pembebanannya akan ditetapkan berdasarkan nilai pasar kendaraan dan bukan ditetapkan berdasarkan nilai perolehan atau nilai beli,” kata Sekretaris Inspektorat Indramayu, Gunawan.
Sementara itu, Direktur PKSPD, O’ushj Dialambaqa menanggapi aset daerah yang dinyatakan hilang tersebut dengan menyatakan program lada Bupati Indramayu Nina Agustina gagal total dan memalukan.
“Program unggulan 100 hari kerja Bupati Nina harus kita simpulkan dan katakan gagal total dan memalukan, karena 90 persenan tidak terlaksana dan atau tidak bisa dilaksanakan karena terlampau naif dan tidak realistik membaca persoalan yang ada di depan matanya,” kata Oushj dialambaqa, Sabtu, (13/11).
Ia menyebut keikut sertaan Kejaksaan Negeri Indramayu dalam melacak aset daerah adalah hal yang lucu dan menggelikan. “Kegagalan 100 hari kerja dalam program unggulan itu antara lain adalan Lada. Lucu dan menggelikan dalam Lada kok melibatkan Kejaksaan. Bukankah BKD, Inspektorat, Bagian Pertanahan dan BPN sudah cukup. Keterlibatan Kejari dalam Lada hanya buang-buang anggaran atau APBD saja,” kata Oushj.
“Bahkan sesungguhnya cukup hanya Inspektorat dan BKD saja. Wong itu sederhana, mudah dan kasat mata persoalannya. Contoh 57 unit kendaraan senilai Rp 785.903.439,00 dan baru bisa menyelamatkan 51 bidang tanah senilai Rp 129,5 milyar,” imbuhnya.
Oushj menyarankan agar Inspektorat Kab. Indramayu dibubarkan saja karena hanya menghambur-hamburkan anggara. “Jadi lucu dan menggelikan. Hal tersebut, lagi-lagi mengafirmasi kebenaran bahwa Inspektorat tidak berguna. Inspektorat tidak punya metode treasure, treasback dan tidak mempunyai kapabilitas audit, padahal masalah aset itu paling gamplang membongkarnya. Ya tapi itulah faktanya. Maka mengapa PKSPD katakan Inspektorat bubar saja karena tidak ada gunanya kecuali hanya menghambur-hamburkan anggaran saja, terutama karena mentalitasnya bobrok,” jelas Oushj.
Oushj menyinggung Kabid Aset Daerah BKD Indramayu yang tidak ada kerjanya selain tidur dan mengigau. “BKD dengan Kabid Aset Daerah kerjanya apa saja selain ngigau dan tidur pulas. Hal itu menunjukkan bahwa tata kelola dan penatausahaan atau pencatatan aset tidak dilakukan dengan benar sesuai regulasi dan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah),” singgung Oushj.
Ooh, sapaan akrab Oushj Dialambaqa, menjelaskan macetnya fungsi dan pengawasan dari Inspektorat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Indramayu.
“Ketidak becusan tata kelola dan pengadministrasian dan atau pencatatan atas aset yang amburadul juga mencerminkankan ketidak becusan Inspektorat, dan sekaligus kebobrokan Dewan (DPRD Indramayu) karena ada fungsi dan peran Dewan yang melekat dalam hal tersebut. Tapi lagi-lagi, Dewan juga tidak berguna kecuali sebagai lembaga ketuk palu atau stempel anggaran dan menghisap anggaran, dimana itu uang rakyat,” tutur Ooh.
Lanjutnya, “Aset yang depan mata itu bagaimana statusnya terhadap tanah dan bangunan yang ditempati dan atau dimiliki oleh parpol (partai politik) seperti gedung DPD Golkar, PDIP dan seterusnya, bahkan persoalan aset yang kini ditempati dan atau dimiliki UNWIR (Universitas Wiralodra). Gedung sekolah yang jumlahnya tidak sedikit bagaimana statusnya. Tanah dan bagunan yang ditempati FOKORGAKI, KNPI dan lain-lainnya, seperti tanah dan gedung Balai Wartawan, konon saling klaim dengan pihak desa,” imbuhnya.
Ooh juga mengungkapkan bagaimana aset PDAM yang disetorkan pada 2011 sehingga 2019. “Kemudian aset dalam bentuk penyertaan modal pada BUMD juga tidak jelas, seperti modal disetor ke PDAM. Dalam Perda No. 7 Tahun 2019 dikatakan hanya Rp 147.438.503.585,00, dan di neraca PDAM senilai Rp 300 milyar pada tahun 2011. Kok pada tahun 2019 modal disetor sebagai penyertaan aset dalam modal disetor jauh lebih kecil. Belum aset dalam bentuk penyertaan modal di PD. BWI dengan Rice Center dan LPGnya dan PD. BPR KR. Nah itu semua menunjukkan ketidak becusan Inspektorat, BKD dengan Kabid Aset Daerahnya dan Dewan,” tegas Ooh.
Terakhir, Oushj dialambaqa menanyakan keseriusan Bupati Nina Agustina dalam melacak aset daerah. “Apakah Bupati Nina serius? Belum tentu, karena kepentingannya politis. Yang bisa kita lihat secara nyata hingga hampir setahun itu adalah lakon ketoprakannya,” pungkas Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com di Singaraja, Indramayu, Jawa Barat.
(PP)















