Muatan hukum pidana dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut sebagai UU LLAJ) dapat mempidana siapapun. Tentunya siapa saja yang lalai. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Hukum memandang semua orang sama atau dikenal dengan istilah equality before the law. Itu artinya hukum tidak pandang bulu. Mau dia presiden sekalipun, hukum enggak ada urusan dengan itu. Maka, hukum bebas dari intervensi kekuasaan manapun.
Sebenarnya, ada banyak pasal pidana dalam UU LLAJ. Setidaknya ada 43 pasal pidana. Dari sejumlah itu, saya yakin Anda pernah disangkaan salah satu pasalnya, seperti Pasal 281 mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada lagi Pasal 291 ayat (1) dan (2). Dimana ayat (1) tentang seseorang yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia. Sedangkan ayat (2) nya adalah pembonceng yang tidak mengenakan helm.
Lingkup UU LLAJ ini sangat luas meliputi, kegiatan gerak pindah kendaraan, orang, dan atau barang di jalan; kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan—Pasal 4 huruf a, b, dan c UU LLAJ.
Pasal 291 Ayat (1) UU LLAJ
Saya tertarik sekali membahas dan mengulas Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” Dalam paragraf pasal tersebut menyebutkan kalimat “tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia”. Sehingga, Pasal 291 ayat (1) tersebut dapat saya maknai dengan “seseorang yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia” dapat ditilang.
Namun, pasal itu tidak dapat diterapkan pada seseorang yang tidak mengenakan helm. Maka, sering saya katakan bahwa “boro-boro (dibaca: jangankan) mengenakan helm SNI, kan pengendara sama sekali tidak mengenakan helm. Beda halnya jika kalimat dalam Pasal 291 ayat (1) itu dirubah menjadi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm ‘dan atau’ standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud …”. Sehingga tidak menimbulkan multi tafsir.
Hukum Pidana
Di dalam konsep hukum pidana mengenal asa legalitas. Asas ini merupakan asas pertama dan paling utama bagi hukum pidana. Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan mengenai asas legalitas.
Asas legalitas dapat dimengerti sebagai “tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya peraturan”. Jadi, harus ada aturannya terlebih dahulu baru seseorang dapat dikenakan pidana. Apabila yang terjadi sebaliknya, maka orang tersebut batal demi hukum atau sederhananya—tidak dapat dihukum.
Asas legalitas memuat empat prinsip dasar, yaitu: lex scripta, lex certa, lex stricta, dan lex praevia. Masing-masing istilah tersebut memiliki arti. Pertama, lex scripta artinya hukum pidana harus tertulis. Kedua, lex certa artinya rumusan delik pidana harus jelas. Ketiga, lex stricta adalah hukum pidana harus memiliki makna yang jelas dan bukan analogi. Terakhir, lex praevia ialah hukum pidana tidak berlaku surut.
Apabila saya kaitkan dengan Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, terdapat kekurangan menyangkut prinsip dasar asas legalitas, dimana unsur lex stricta pada pasal tersebut kurang memenuhi. Sebab pasal ini dapat diartikan atau dimaknai dengan “seseorang yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia” dan bukan untuk seseorang yang tidak mengenakan helm. Bagaimana SNInya, helm saja ia tidak mengenakannya.
Perlu diketahui juga, muatan pidana tidak dapat dimasukkan disetiap aturan. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebut, pidana hanya dapat dimuat pada setiap undang-undang, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten atau kota (Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2011).
Suatu hal yang menarik dalam mempelajari hukum pidana—tentunya yang saya rasakan. Rasanya: kok ada seseorang dan atau sekelompok orang (pembuat peraturan jo pemangku kekuasaan) yang ingin sekali ada pidana di dalam peraturannya. Jika tidak ada pidana, kayak ada sesuatu yang kurang. (Panji Purnama)














