Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:00 WIB

PTUN Bandung Akan Gelar Sidang Penyampaian Alat Bukti Gugatan Terhadap Bupati Indramayu

Pengadilan Tata Usaha NEgara Bandung, Jawa Barat.

Pengadilan Tata Usaha NEgara Bandung, Jawa Barat.

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang menangani Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG akan menggelar persidangan dengan agenda penyampaian alat bukti pada, Rabu, 6 April 2022.

“Majelis telah buka persidangan elektronik/online melalui aplikasi e-court dan sudah memverifikasi Replik atas Jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi dari Penggugat,” kata Majelis Hakim membuka persidangan secara elektronik, Rabu (30/3/2022).

Persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu tersebut akan dilanjutkan dengan penyampaian dan/atau pengajuan alat bukti. “Selanjutnya majelis menetapkan persidangan berikutnya hari, Rabu tanggal 6 April 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian/pengajuan alat bukti tertulis,” ucap Majelis Hakim PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung.

Baca Juga:  G30STWK, Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi di Indramayu?

Penggugat, Panji Purnama mengatakan, persidangan elektronik yang ia jalani berjalan tanpa kendala. “Sidang kali ini berjalan dengan baik, tidak ada kendala. Semoga kedepan juga demikian,” kata Panji seusai menjalani persidangan kepada tjimanoek.com pada, Rabu (30/3).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan alat bukti terkait dengan materi gugatannya. “Pastinya kami akan siapkan bukti-bukti yang relevan dengan persoalan Keputusan Bupati Indramayu tentang pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Yang jelas kami menemukan beberapa hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” terangnya.

Baca Juga:  Stunting Indramayu Menurun dalam 3 Tahun Terakhir, Oushj Dialambaqa: Rumus Tukang Obat

Materi, kata Panji, belum bisa dibeberkan saat ini karena proses persidangan masih berlangsung. “Materi persidangan masih belum bisa sampaikan di sini. Kita berdoa saja agar majelis hakim dapat menilai dengan akal sehat, sehingga ada kebenaran, kejujuran, dan keadilan,” pungkas Penggugat, Panji Purnama di Indramayu, Jawa Barat.

Sebelumnya, perkara gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina terdaftar dengan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG di PTUN Bandung pada, Senin, 17 Januari 2022. Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tanggal 4 November 2021.

(Tim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

0'ushj.dialambaqa, direktur pkspd, oushj dialambaqa, o'ushj,

Daerah

Dugaan Oknum Jaksa Indramayu Jual Belikan Perkara, PKSPD: Bukan Barang Baru
lena, leni, atlet nasional, atlet indramayu, atlet sepak takraw, medali emas atlet indramayu, olahraga sepak takraw, atlet tukdana,

Daerah

Atlet Nasional Asal Indramayu Keluhkan Bonus dan Uang Pembinaan yang Turun 50 Persen, Lucky Hakim: Hanya Bisa Beristigfar
pertamina, pertamina balongan, ledakan kilang, pertamina indramayu,

Daerah

Komisi VI DPR Lakukan Kunker ke Pertamina Balongan
ajie, ajie prasetya, kajari ajie, kajari indramayu, kajari indramayu ajie prasetya, kepala kejaksaan negeri indramayu, kapolres indramayu, akbp m fahri siregar,

Daerah

Pelapor Minta Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Diperiksa Jamwas
dprd indramayu, dprd kab indramayu, dprd kabupaten indramayu, kantor dprd indramayu,

Daerah

PKSPD Tegaskan Kembali DPRD Indramayu Berada di Ketiak Pemerintah
alun-alun indramayu, alun-alun lama indramayu, pendopo kabupaten indramayu, indramayu jawa barat,

Daerah

Satuan Kerja Perangkat Daerah Indramayu Didominasi Pelaksana Tugas Sampai Rangkap Jabatan
nakes, rsud indramayu,

Daerah

Hari Dokter Nasional, Nakes Indramayu Belum Terima Honorarium
ari, ari inspektur, ari inspektorat, plt kadisdik indramayu, disdikbud indramayu, dinas pendidikan indramayu, baznas indramayu, sosialisasi infak, aula dinas pendidikan indramayu,

Daerah

Awalnya Mendukung Program Bupati Nina Soal Infak Baznas, Mengapa Plt Kadisdikbud Indramayu Keluarkan Instruksi Larangan Pungutan?