Menulis Kreatif

Home / Opini

Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:30 WIB

Soempah Pemoeda: Puisi Abadi Bangsa dan Negara

Direktur PKSPD, O'ushj Dialambaqa.

Direktur PKSPD, O'ushj Dialambaqa.

Sumpah Pemuda sebagai puisi abadi bangsa dan negara akan tinggal posil dalam puing-puingan puisi yang serekan, yang tak lagi mempunyai magnetik atas ketiga kutubnya. Tercerai berai dalam atom atau kemolekulan Indonesia sebagai bangsa dan negara. Politik sektarian, politik identitas dan politik oligarki sebagai dan atau merupakan tantangan zaman untuk menjaga dan memelihara keajegan Sumpah Pemuda sebagai puisi abadi bangsa dan negara.

Menghisap sebatang lisong/melihat Indonesia Raya,/mendengar 130 juta rakyat,/dan di langit/dua tiga cukong mengangkang,/berak di atas kepala mereka// Matahari terbit/Fajar tiba/Dan aku melihat delapan juta kanak-kanak/tanpa pendidikan//Aku bertanya,/tetapi pertanyaan-pertanyaanku/membentur meja kekuasaan yang macet,/dan papantulis-papantulis para pendidik yang terlepas dari persoalan kehidupan//Delapan juta kanak-kanak/menghadapi satu jalan panjang,/tanpa pilihan,/tanpa pepohonan,/tanpa dangau persinggahan,/tanpa ada bayangan ujungnya. (WS Rendra: Sajak Sebatang Lisong).

Baca Juga:  Berpikir dan Menulis: Tanggapan Atas Trilogi Puisi

Sumpah Pemuda sebagai puisi abadi bangsa dan negara akan lenyap berkeping-keping manakala pemuda dan sistem pendidikannya hanya menghasilkan keterasingan akan kehidupan itu sendiri, seperti seonggok jagung dan seorang pemuda.

Seonggok jagung di kamar/tak akan menolong seorang pemuda/yang pandangan hidupnya berasal dari buku,/dan tidak dari kehidupan./Yang tak terlatih dalam metode,/dan hanya penuh hafalan kesimpulan./Yang hanya terlatih sebagai pemakai,/tetapi kurang latihan bebas berkarya./Pendidikan telah memisahkannya dari kehidupan. (WS. Rendra: Sajak Seonggok Jagung).

Untuk itu, bagaimana kemudian kita semua, terutama pemuda untuk bisa menjaga agar Sumpah Pemuda sebagai puisi abadi bangsa dan negara  tidak tercerabut dari akar dan filosofisnya yang melesat jauh ke depan, terbebas dari belenggu dan dikotomistik politisasi sektarian, politisasi identitas ke-sara-an dan politisasi-politisasi lainnya, dimana kini kita tengah berada pada suatu masa dimana politik sebagai panglima dan kekuasaan sebagai Tuhannya.

Baca Juga:  Kecerdasan Finansial pada Generasi Z Melalui Literasi Keuangan

Kita harus menghentikan dan melenyapkan: Hari-hari yang membusuk. terus membusuk. membusuk ke dalam setiap frase. kata-katanya busuk dan membusuk. kalimat-kalimatnya penuh dengan kebusukan. dan maknanya pun niscaya busuk dan membusuk. terus membusuk. hari-hari yang membusuk. terus membusuk. akankah kita menjadi busuk ataukah kita akan membusuk. terus membusuk. hari-hari yang membusuk. terus membusuk. jangan biarkan membusuk dalam peradaban. dimana kita hidup disuatu masa di masa datang. (O’ushj.dialambaqa, Sajak: Hari-Hari Yang Membusuk, Singaraja, Oktober 2021).******

*) Penulis adalah Penyair, Peneliti sekaligus  Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) dan Accountant Freelance, tinggal di Singaraja. Kontak: 0819 3116 4563. Email: jurnalepkspd@gmail.com

Share:

Baca Juga

polusi, polisi udara, polusi jakarta, cerobong asap, cerobong pabrik, cerobong pltu, sumber polusi,

Opini

Pencemaran Udara: Pengendalian, Penegakan Hukum, dan Peran Masyarakat
panji, vaksinasi covid-19

Opini

Vaksinasi Moderna Kesatu
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Opini

Rempang Menulis Air Mata Luka Nestapa dalam Sejarah Kelam (Studi Kasus Proyek-PSN-Rempang Eco City-Xyni-China) Bagian 2 dari 4 Tulisan
oushj dialambaqa, direktur pkspd, istana

Opini

Ketoprak Istana, Lelucon dan Kekonyolan Pasca G30S-KPK
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Opini

Pandangan Hukum Terhadap Penetapan Dirut PDAM
living law, hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum, law, hukum masyarakat, hukum adat, budaya hukum, kuhp baru,

Hukum

Hukum Hidup dalam Masyarakat
wacana tiga periode, oushj dialambaqa, presiden, presiden jokowi,

Opini

Wacana Inkonstitusional Merayap dalam Senyap
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Hukum

Mahkamah Konstitusi Vs Mahkamah Keluarga dan Kedaulatan Uang (Studi Kasus Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres) Bagian 2 dari 2 Tulisan