Salah seorang masyarakat menggugat Presiden Joko Widodo (menggugat perpres) mengenai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), tertanggal 9 Februari 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66).
Di dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 (selanjutnya disebut Perpres Vaksin) menyebutkan, “setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19” (Pasal 13A ayat (2)). Apabila tidak diindahkan, konsekuensinya adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda (Pasal 13A ayat (4)).
Selain itu, akan dikenakan sanksi pidana yang ada di undang-undang wabah penyakit menular—lihat saja Pasal 13B Perpres Vaksin. Jelas sekali Pasal 13A ayat (2) itu menyebutkan kata “wajib”, kemudian diikuti kalimat “vaksinasi covid-19”. Yang artinya, jika masyarakat yang menolak untuk dilakukan vaksinasi akan mendapat konsekuensi dan akibat hukumnya.
Apakah vaksin merupakan hak atau kewajiban? Pertanyaan tersebutlah yang akhirnya muncul kepermukaan. Kok pemerintah terkesan memaksakan warganya untuk vaksinasi. Padahal, masyarakat berhak (mempunyai hak) memilih apakah ingin divaksin atau tidak.
Kembali lagi pada soal perundang-undangan. Perpres No. 14 Tahun 2021 menjunctokan (jo) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (selanjutnya disebut UU Wabah Penyakit Menular) dalam hal memberi sanksi pidana (lihat Pasal 13B Perpres Vaksin). Di dalam UU Wabah Penyakit Menular, ada dua jenis kategori, yaitu: kejahatan dan pelanggaran.
Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular merupakan muatan pidana dari uu tersebut. Dimana di dalamnya ada ancaman pidana penjara selama-lamanya satu tahun (kejahatan, Pasal 14 ayat (1)) dan selama-lamanya 6 bulan (pelanggaran, Pasal 14 ayat (2)). Jadi, Perpres Vaksin dapat mempidanakan seseorang yang dianggap telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah (covid-19). Tentunya karena tidak ingin divaksinasi.
Tinjauan Perpres Vaksin
Perundang-undangan yang dibuat, baik dalam tingkat pusat maupun daerah, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut sebagai UU Pembentukan Perundang-undangan). Dalam konteks ini, peraturan presiden (perpres) harus melihat ketentuan yang ada di dalam UU Pembentukan Perundang-undangan.
Di Indonesia dalam uu tersebut, mengenal hierarki (jenjang) perundang-undangan—dari yang dasar (paling tinggi) hingga terendah. Berikut ini urutannya (tinggi sampai bawah, Pasal 7 UU Pembentukan Perundang-undangan): UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi), dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab atau Kota).
Peraturan Presiden dalam Pasal 7 tersebut termasuk kedalam produk perundang-undangan. Akan tetapi, Pasal 13 UU Pembentukan Perundang-undangan menyebutkan “materi muatan perpres berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang, materi untuk melaksanakan PP, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah”. Sehingga, presiden dapat membuat perpres untuk menstimulus penyelenggaraan kekuasaannya. Hal itu tentu harus berdasar dan tidak bertentangan dengan uu.
Akan tetapi, ada pengecualian yang disebutkan di dalam Pasal 15 UU Pembentukan Perundang-undangan. Dimana, perpres dilarang memuat ketentuan pidana. Ketentuan pidana hanya boleh ada dalam UU, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten atau Kota.
Jika kita sekali lagi melihat Perpres Vaksin yang memuat ketentuan pidana, tentunya hal tersebut telah bertentangan dengan UU Pembentukan Perundang-undangan. Meskipun tidak secara tegas dimuat di dalamnya (karena dijokan ke UU Wabah Penyakit Menular), tetap saja pada prakteknya penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana yang ada.
Wajar apabila ada masyarakat menggugat Presiden Jokowi ke Mahkamah Agung. Sebab, Jokowi telah memuat ketentuan pidana dalam perpresnya. Apalagi soal vaksinasi adalah hak bukan merupakan suatu kewajiban.
Mari kita nantikan putusan hakim MA mengenai permohonan gugatan tersebut. Yang jelas, termohon (Presiden Jokowi) akan menerima berkas gugatan paling lambat 14 hari kerja atau 18 November 2021 mendatang. (Panji Purnama)












