TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Para pihak, baik Penggugat, Tergugat, dan Tergugat Intervensi menyerahkan alat bukti pada persidangan perkara gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022.
Pada persidangan penyampaian alat bukti tertulis atau surat, Hakim Ketua hanya didampingi oleh Panitera. Meski begitu, para pihak sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan.
Penggugat, Panji Purnama mengatakan, dirinya telah memberikan beberapa bukti-bukti kepada majelis hakim pada persidangan tersebut. “Betul. Agenda persidangan hari ini adalah penyampaian alat bukti karena persidangan minggu lalu sempat ditunda. Kita mengajukan beberapa bukti-bukti surat, termasuk surat upaya keberatan terhadap keputusan yang menjadi objek sengketa ini,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Bandung, Rabu (27/4) sore.
Ia menilai bahwa Bupati Indramayu dalam pengambilan keputusan pengangkatan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu telah melakukan perbuatan melawan hukum dan asas-asas pemerintahan.
“Saya juga menyampaikan kepada hakim ketua bahwa Penggugat telah sepenuhnya memberikan bukti-bukti yang dimiliki. Sehingga hal itu dapat membantu terang sebuah gugatan. Di samping itu, bukti-bukti itu disodorkan untuk membuktikan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atau dalam bahasa belanda, yaitu onrechtsmatige overheidsdaad. Selain itu, ada persoalan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dimana setiap kepala pemerintah/daerah dan atau pejabat dalam penyelenggaraan pemerintahannya harus sesuai dengan asas-asas itu,” jelasnya.
Sementara itu, Tergugat (Bupati Indramayu) melalui Kuasa Hukumnya, Yeniah SH dalam persidangan mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang saksi yang ingin dihadirkan pada persidangan berikutnya.
“Pikir-pikir dulu yang Mulia Majelis Hakim,” kata Yeniah saat ditanya kesiapan untuk menghadirkan saksi kepada hakim ketua.
Di sisi lain, Tergugat Intervensi, Ady Setiawan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan mengenai perkara gugatan tersebut.
“Saya akan menghadirkan saksi Majelis Hakim karena ada yang berkenan bersaksi,” kata Ady kepada Hakim Ketua dalam persidangan.
Diketahui, persidangan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG dengan agenda pemeriksaan saksi para pihak akan dilakukan di PTUN Bandung pada hari, Rabu (18/5) mendatang.
(Tim / TJIMANOEK)















