Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 27 April 2022 - 23:39 WIB

Para Pihak Serahkan Alat Bukti dalam Gugatan Terhadap Bupati Indramayu

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung.

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung.

TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Para pihak, baik Penggugat, Tergugat, dan Tergugat Intervensi menyerahkan alat bukti pada persidangan perkara gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022.

Pada persidangan penyampaian alat bukti tertulis atau surat, Hakim Ketua hanya didampingi oleh Panitera. Meski begitu, para pihak sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan.

Penggugat, Panji Purnama mengatakan, dirinya telah memberikan beberapa bukti-bukti kepada majelis hakim pada persidangan tersebut. “Betul. Agenda persidangan hari ini adalah penyampaian alat bukti karena persidangan minggu lalu sempat ditunda. Kita mengajukan beberapa bukti-bukti surat, termasuk surat upaya keberatan terhadap keputusan yang menjadi objek sengketa ini,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Bandung, Rabu (27/4) sore.

Baca Juga:  Kejari Indramayu Tidak Menyelenggarakan LKTI pada HBA ke 63

Ia menilai bahwa Bupati Indramayu dalam pengambilan keputusan pengangkatan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu telah melakukan perbuatan melawan hukum dan asas-asas pemerintahan.

“Saya juga menyampaikan kepada hakim ketua bahwa Penggugat telah sepenuhnya memberikan bukti-bukti yang dimiliki. Sehingga hal itu dapat membantu terang sebuah gugatan. Di samping itu, bukti-bukti itu disodorkan untuk membuktikan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atau dalam bahasa belanda, yaitu onrechtsmatige overheidsdaad. Selain itu, ada persoalan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dimana setiap kepala pemerintah/daerah dan atau pejabat dalam penyelenggaraan pemerintahannya harus sesuai dengan asas-asas itu,” jelasnya.

Baca Juga:  PKSPD: Bupati Nina, Omong Kosong 1 Hektar Sawah Menghasilkan 20 Ton Padi

Sementara itu, Tergugat (Bupati Indramayu) melalui Kuasa Hukumnya, Yeniah SH dalam persidangan mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang saksi yang ingin dihadirkan pada persidangan berikutnya.

“Pikir-pikir dulu yang Mulia Majelis Hakim,” kata Yeniah saat ditanya kesiapan untuk menghadirkan saksi kepada hakim ketua.

Di sisi lain, Tergugat Intervensi, Ady Setiawan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan mengenai perkara gugatan tersebut.

“Saya akan menghadirkan saksi Majelis Hakim karena ada yang berkenan bersaksi,” kata Ady kepada Hakim Ketua dalam persidangan.

Diketahui, persidangan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG dengan agenda pemeriksaan saksi para pihak akan dilakukan di PTUN Bandung pada hari, Rabu (18/5) mendatang.

(Tim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

kapolres indramayu, kasi propam polres indramayu, kbo satreskrim polres indramayu, konferensi pers polres indramayu, akbp m fahri siregar, iptu karnadi, akp enjang, polisi indramayu,

Daerah

Pelapor Berikan Keterangan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolres Indramayu
wakil bupati indramayu, lucky hakim, podcast lucky dengan bambang widjojanto, wabup indramayu, wabup indramayu periode 2021 2026, pasangan nina agustina,

Daerah

Fungsi Wakil Bupati Tidak Maksimal di Indramayu Menimbulkan Potensi Anggaran Dikorupsi?
kajari, kajari ajie, kajari indramayu, ajie prasetya, plagiarisme, hba ke 62, lomba karya tulis ilmiah,

Daerah

Kajari Indramayu Berpendirian Plagiarisme Nol Persen Layak Juara, Pelapor: Memalukan
kamsari, kamsari sabarudin, satpol pp indramayu, kamsari satpol pp,

Daerah

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Indramayu Kamsari Sabarudin Diduga Bekingi Narkoba-Miras
syaefudi, ketua dprd indramayu,

Daerah

Ketua DPD Golkar Indramayu Diduga Abaikan Prokes
interpelasi nina, bupati nina, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Tidak Bolos Sidang Interpelasi, Bupati Nina Berulang-ulang Ucapkan Maaf dan Apresiasi
mkmk, oushj dialambaqa, oushj pkspd, oushj dialambaqa, oo,

Hukum

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Akankah Menjadi Kenaifan? (Studi Kasus Mungkinkah Putusan MK Bisa Dibatalkan?)
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Hukum

Mahkamah Konstitusi Vs Mahkamah Keluarga dan Kedaulatan Uang (Studi Kasus Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres) Bagian 2 dari 2 Tulisan