Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Senin, 27 Juni 2022 - 17:01 WIB

Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Naik Banding

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat.

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina memasuki upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini Raya No. 117, Jakarta Pusat pada, Senin, 27 Juni 2022.

Pembanding dahulu Penggugat, Panji Purnama mengatakan, pihaknya sudah melakukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. “Alhamdulillah, kami telah melakukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com, Senin, (27/6).

Ia menjelaskan bahwa permohonan banding dilakukan karena ingin mempertahankan dalil-dalil yang ada. “Kami tetap pada dalil-dalil yang ada. Motivasi kita masih sama, yaitu menjaga nilai etika, moral hingga hukum terhadap penyelengara negara atau dalam hal ini pemerintahan daerah. Sehingga, sangat patut kita berkeinginan mewujudkan moral justice melalui cara konstitusional,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Nina dan Dirut PDAM Indramayu Kompak Terima Muri, Masyarakat: Penghargaan Untuk Siapa?

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 122 menyebutkan, terhadap putusan PTUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). UU tersebut memberikan kesempatan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melakukan  upaya hukum banding 14 hari setelah adanya putusan PTUN (tingkat pertama).

Baca Juga:  Potret Alur, Alun-alun Rakyat Puspawangi yang Pindah Pagar dan Berduri: Tirani Bupati Nina?

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah Oushj Dialambaqa mengatakan, keputusan PTUN Bandung merupakan sebuah fakta sosial yang tidak menarik.

“Keputusan majelis hakim PTUN Bandung, itulah fakta sosialnya. Sesungguhnya tidak menarik untuk kita bicarakan, karena publik sudah menduga bahwa Penggugat pasti tidak dikabulkan alias dikalahkan,” kata Oushj kepada tjimanoek.com di Indramayu, Senin, (27/6).

Share:

Baca Juga

dirut pdam indramayu, pdam, bupati indramayu, nina agustina, ady setiawan, milad pdam, bumd, bumd indramayu,

Daerah

Dirut PDAM Persoalkan Diksi Sampah dan Bencong Hingga Legal Standing PKSPD, Pemerhati Hukum: Masyarakat Memiliki Hak Memastikan Tata Kelola yang Baik
ptun bandung, ptun bdg, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Para Pihak Serahkan Alat Bukti dalam Gugatan Terhadap Bupati Indramayu
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT, Perkomhan dan DPP.TMP-PDIP) Bagian 4 dari 5 Tulisan
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT, Perkomhan dan DPP. TMP-PDIP) Bagian 5 dari 5 Tulisan
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Surat untuk Bupati Indramayu
umkm mubarokfood, umkm kudus, pemda dengan umkm mubarokfood,

Daerah

Bupati Nina Berencana Kirim Bahan Mentah ke Kudus, Kenapa Bukan UMKM Indramayu?
kirab pusaka, pendopo indramayu,

Daerah

Pendopo Indramayu Gelar Kirab Pusaka
bupati indramayu, bupati, nina agustina, bupati nina, megawati soekarno puteri, puan maharani, ketua dpr ri, ketua umum pdi perjuangan,

Daerah

Bupati Nina Bertemu Megawati dan Puan di Korea Selatan, Siapa Gantikan Tugas Bupati Indramayu?