Menulis Kreatif

Home / Daerah

Kamis, 30 Juni 2022 - 15:56 WIB

Bupati Nina dan DPRD Indramayu Diduga Tabrak Aturan LKPJ 2021, Pemerhati: Celaka

GedungDPRD Kab. Indramayu, Jalan Jend. Sudirman No. 159, Indramayu, Jawa Barat.

GedungDPRD Kab. Indramayu, Jalan Jend. Sudirman No. 159, Indramayu, Jawa Barat.

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina dan lembaga legislatif, DPRD Kabupaten Indramayu diduga melawan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Tahun Anggaran 2021.

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, Oushj Dialambaqa mengatakan, ada ketidakbiasaan dari BPK melakukan audit terhadap anggaran penyelegaraan negara yang dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kab. Indramayu.

“BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk pemeriksaan TA 2021 telah dilaksanakan dalam rentang waktu Januari-Maret 2022 untuk Indramayu dalam pemerintahan Bupati Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, CRA. Namun, diluar dugaan, dan diluar kebiasaan dan kelaziman BPK selama puluhan tahun melakukan audit, baru kali ini hingga 20 Juni 2022, BPK belum menerbitkan LHPnya. Ada apa sesungguhnya?,” kata Oushj dalam tulisannya berjudul “BPK RI Pwk (red: Perwakilan Kantor) Jawa Barat dan DPRD Indramayu Patut Disoal dan Dipersoalkan” rilis di tjimanoek.com, Selasa, (28/6/2022).

Oushj kemudian membeberkan permasalahan yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah, salah satunya mengenai kursi kosong Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

“Itu semua (red: masalah di BUMD) akan menjadi catatan penting yang sangat mempengaruhi opininya dalam LHP, karena Laporan Keuangan BUMD itu telah diperiksa secara seksama oleh para auditor BPK dalam kerangka LHP BPK pada pertanggungjawaban Bupati pada akhir TA 2021 untuk kepentingan LKPJ Bupati di hadapan Dewan,” tulisnya.

Namun pada satu sisi, tulis Oushj, Bupati Nina dan DPRD Indramayu belum menerima LHP BPK setidaknya sampai tanggal 20 Juni 2022.

“Kengawuran lainnya, Dewan sebelum LHP BPK terbit dan atau diserahkan ke Bupati dan Dewan, ternyata Dewan sudah menggelar agenda LKPJ Bupati Nina untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (LPPD) TA 2021,” katanya.

Lanjutnya, “LKPJ Bupati tetap digelar oleh Dewan, menurut kabar burung (Merpati Pos), adalah hasil kompromistis segi tiga; BPK-Bupati-Dewan, dengan logika dan akal waras yang dijungkirbalikan sebagai dalilnya. Bagaimana mungkin LKPJ Bupati bisa digelar sebelum LHP BPK itu di tangan Dewan? Jika itu tetap digelar, dan faktanya tetap digelar, buat apa negara membuat Undang-undang dengan segala turunannya?,” tulis Oushj.

Baca Juga:  Warganet Minta Polres Indramayu Usut Aksi Pengeroyokan oleh Puluhan Pemuda

Menurut penelusuran tim tjimanoek.com, Bupati Nina menghadiri Rapat Paripurna DPRD Indramayu dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaa Keuangan Daerah Indramayu pada, Selasa, (7/6).

Sebelumnya, Jumat, (20/5), Bupati Nina telah menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di gedung DPRD Indramayu, Jalan Jend. Sudirman No. 159, Indramayu, Jawa Barat.

Dalam sidang paripurna tersebut, Anggota Dewan Fraksi Partai Golkar Siti Aminah menyatakan, eksekutif perlu memberikan keterangan/penjelasan lebih lanjut terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Fraksi PKB melalui Roikhatul Janah mengatakan perlu adanya penyelarasan rancangan peraturan yang dibuat oleh daerah dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Sedangkan Fraksi PDIP, partai asal Bupati Nina, melalui Anggi Noviah menyampaikan mendukung penuh raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kab. Indramayu.

Lalu pada, Kamis, (16/6), Bupati Nina kembali bolos untuk sekian kalinya sehingga diwakili oleh Sekretaris Daerah Rinto Waluyo untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 dalam Sidang Paripurna DPRD Kab. Indramayu.

Dalam kesempatan itu, Rinto menjelaskan Pendapatan Daerah tahun 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp 3.36 triliun atau 98,23% dari anggaran yang telah ditetapkan Rp 3.42 triliun. Adapun realisasi belanja daerah sebesar Rp 3.25 triliun atau 91,57%, yaitu dengan ketetapan Rp 3.56 triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Sementara itu, Pemerhati Hukum, Panji Purnama mengatakan, pemerintahan ini akan celaka apabila dilakukan dengan tidak memperhatikan ketentuan hukum.

“Celaka. Apabila tata kelola pemerintahaan daerah dilakukan dengan kasak kusuk untuk memanipulasi hasil laporan sedangkan fakta empiriknya menunjukan bahwa banyak masalah yang terjadi di berbagai sektor, salah satunya BUMD,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com, Rabu, (29/6).

Ia juga mengatakan, pemerintah daerah harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan. Salah satunya seperti undang-undang tentang pemerintahan daerah.

“Dalam menjalankan pemerintahan daerah, pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonominya harus mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan, salah satunya kita bisa lihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.

Baca Juga:  Penjelasan Kadisdik Mengenai Dana BOS, PKSPD: Bupati Nina Harus Turunkan Pangkat-Jabatan Caridin

Bupati, kata Panji, sebelum mengemban tugas menjadi bupati atau kepala daerah mengucap janji/sumpah untuk menjalankan pemerintahannya dengan menaati UUD 45 dan peraturan perundang-undangan.

“Bupati, sebelum dirinya menjadi bupati mengucapkan terlebih dahulu sumpah/janji, dimana disebutkan dalam Pasal 61 ‘memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa’. Sekarang apabila sumpah/janji itu dilanggar, apa bukan celaka namanya? Ucapannya saja tidak diindahkan olehnya sendiri bagaimana kita harus percaya bermartabat? Itu sederhana sekali,” jelasnya.

“Terlebih, di Pasal 320 mengharuskan kepala daerah menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD ‘dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir’. Di sini persoalannya. BPK belum memberikan LHP nya kepada kepala daerah/bupati indramayu dan atau DPRD Indramayu. Kemudian mekanisme itu coba dibypass (jalan pintas) agar mendapat hasil yang dalam tulisan Oushj ada kasak kusuk kompromi. Sungguh celaka sekali negeri ini,” ucapnya.

Panji juga mengingatkan agar penyelengaraan pemerintahan daerah dilakukan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, seperti asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsional, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas harus diimplementasikan, sehingga terwujud yang namanya good governance (pemerintahan yang baik) dan clean government (pemerintahan yang bersih). Berbeda jika pemerintah daerah dalam hal ini bupati yang semaunya sendiri. Tentu akan mendatangkan celaka, tidak saja bagi satu-dua orang. Celakanya terhadap semua masyarakat,” tuturnya.

“Maka, tak heran kenapa Oushj Dialambaqa dalam tulisannya mengurai problematika mengenai tata kelola pemerintahan daerah patut disoal dan dipersoalkan oleh masyarakat,” pungkas Pemerhati Hukum, Panji Purnama.

(T1M / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

ajie, ajie prasetya, kajari ajie, kajari indramayu, kajari indramayu ajie prasetya, kepala kejaksaan negeri indramayu, kapolres indramayu, akbp m fahri siregar,

Daerah

Pelapor Minta Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Diperiksa Jamwas
bupati indramayu, banjir rob, eretan wetan,

Daerah

Bupati Nina Bawa Sobekan Bungkus Ceplik ke Banjir Rob Desa Eretan Wetan
nina, nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, bupati indramayu periode 2021-2026, anak jenderal dai bachtiar, olahraga, penghargaan nina, haornas 2023, prabowo, kemenpora ri,

Daerah

Klaim Bangun Sarana Olahraga hingga Dapat Penghargaan, Bupati Nina Diolok-olok Masyarakat
bpr kr, bank perkreditan rakyat, bpr kr kabupaten indramayu,

Daerah

BPR Karya Remaja Indramayu Sengkarut, Bupati Nina Bisa Apa?
panji, panji purnama, penggugat bupati indramayu, penggugat bupati nina,

Daerah

Penggugat Bupati Indramayu Selesai Jalani Sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat,

Daerah

Tinjau Vaksinasi, Ridwan Kamil Berharap Indramayu Jadi Kabupaten Pertama Level 1
bupati nina, nina agustina, satgas bpr kr, bpr kr, persoalan bpr kr, bpr kr indramayu, kpm, bumd, bank perkreditan rakyat, rinto bpr, sekda rinto waluyo, kredit macet indramayu,

Daerah

BPR KR Indramayu Memiliki Beban Rp 72 Miliar kepada 600 Nasabah: Satgas Fokus Buru Debitur ‘Nakal’, Nasabah Gigit Jari
lucky hakim, nina agustina, wakil bupati indramayu, bupati indramayu, pengunduran diri lucky hakim, wabup indramayu, wakil bupati indramayu mengundurkan diri,

Daerah

Lucky Hakim Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Bupati Indramayu