Menulis Kreatif

Home / Hukum

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:04 WIB

Pembanding Perkara Bupati Indramayu Penuhi Panggilan Inzage di PTUN Bandung

Pengadilan Tata Usaha Negata Bandung.

Pengadilan Tata Usaha Negata Bandung.

TJIMANOEK.COM, KOTA BANDUNG – Pembanding dahulu Penggugat Panji Purnama atas Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG terhadap Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Pengangkatan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu Masa Jabatan 2021-2026 memenuhi panggilan inzage dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat pada, Rabu, 10 Agustus 2022.

“Ya saya bersyukur telah memenuhi panggilan inzage PTUN Bandung mengenai perkara gugatan terhadap Bupati Indramayu atas SK pengangkatan Dirut PDAM Indramayu untuk periode jabatan 2021-2026,” kata Penggugat/ Pembanding, Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Bandung, Rabu, (10/8/2022).

Baca Juga:  Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT, Perkomhan dan DPP. TMP-PDIP) Bagian 5 dari 5 Tulisan

Panji Purnama menjelaskan, kesempatan mempelajari berkas perkara sebelum dilimpahkan merupakan rangkaian atau proses hukum acara TUN. Maka, ia mengatakan tidak ingin membuang kesempatan tersebut.

“Pemeriksaan berkas telah dituangkan melalui surat keterangan dari PTUN Bandung tertanda tangani oleh saya selaku Penggugat/ Pembanding dan Panitera. Selanjutnya, berkas yang tadi dipelajari akan dikirimkan oleh PTUN Bandung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,” terangnya.

Dirinya juga meminta kepada publik dan/atau masyarakat untuk senantiasa mewujudkan nilai-nilai pemerintahan yang baik.

Baca Juga:  Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Naik Banding

“Doakan saja agar semua proses banding ini lancar. Dan kami mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government),” tutur Penggugat/ Pembanding, Panji Purnama.

Pada tanggal 27 Juni 2022, Penggugat/ Pembanding melakukan upaya banding melalui aplikasi persidangan online atau e-court. Upaya hukum banding ini akan diperiksa di tingkat yang lebih tinggi, yakni di PTTUN Jakarta, Jalan Cikini Raya No. 117, Menteng, Jakarta Pusat.

(T1M / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

bimtek, kades seindramayu, kades indramayu, kepala desa, kuwu indramayu, nina agustina, bupati indramayu, acara indramayu di yogyakarta,

Daerah

Kegiatan Wartawan dan Bimtek Kades Seindramayu Habiskan APBD Hampir 1 Miliar, Bupati Nina Lagi-lagi Melanggar Aturan
kantor kejari indramayu, gedung baru kejari indramayu, kejaksaan negeri indramayu, adhyaksa,

Daerah

Pelapor Kajari Indramayu Penuhi Panggilan Pemeriksaan
ruang sidang ptun bandung, ptun bandung,

Daerah

Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Bupati Indramayu, Para Pihak Tidak Hadirkan Saksi
mkmk, oushj dialambaqa, oushj pkspd, oushj dialambaqa, oo,

Hukum

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Akankah Menjadi Kenaifan? (Studi Kasus Mungkinkah Putusan MK Bisa Dibatalkan?)
panji purnama, panji purnama gugat bupati indramayu, bupati nina digugat, ptun bandung,

Hukum

Panji Purnama Menggugat
lbh keadilan, lembaga bantuan hukum keadilan,

Hukum

Darurat Kekerasan Seksual, LBH Keadilan Desak DPR Sahkan RUU TPKS
ajie prasetya, kepala kejaksaan negeri indramayu, kajari indramayu, kejaksaan negeri indramayu,

Daerah

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI
panji aksara, panji, panji purnama, catatan panji purnama, tulisan, karya panji,

Hukum

Penyidik Keliru: Studi Kasus Penggunaan dan Pemalsuan KTP