TJIMANOEK.COM, KOTA BANDUNG – Pembanding dahulu Penggugat Panji Purnama atas Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG terhadap Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Pengangkatan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu Masa Jabatan 2021-2026 memenuhi panggilan inzage dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat pada, Rabu, 10 Agustus 2022.
“Ya saya bersyukur telah memenuhi panggilan inzage PTUN Bandung mengenai perkara gugatan terhadap Bupati Indramayu atas SK pengangkatan Dirut PDAM Indramayu untuk periode jabatan 2021-2026,” kata Penggugat/ Pembanding, Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Bandung, Rabu, (10/8/2022).
Panji Purnama menjelaskan, kesempatan mempelajari berkas perkara sebelum dilimpahkan merupakan rangkaian atau proses hukum acara TUN. Maka, ia mengatakan tidak ingin membuang kesempatan tersebut.
“Pemeriksaan berkas telah dituangkan melalui surat keterangan dari PTUN Bandung tertanda tangani oleh saya selaku Penggugat/ Pembanding dan Panitera. Selanjutnya, berkas yang tadi dipelajari akan dikirimkan oleh PTUN Bandung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,” terangnya.
Dirinya juga meminta kepada publik dan/atau masyarakat untuk senantiasa mewujudkan nilai-nilai pemerintahan yang baik.
“Doakan saja agar semua proses banding ini lancar. Dan kami mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government),” tutur Penggugat/ Pembanding, Panji Purnama.
Pada tanggal 27 Juni 2022, Penggugat/ Pembanding melakukan upaya banding melalui aplikasi persidangan online atau e-court. Upaya hukum banding ini akan diperiksa di tingkat yang lebih tinggi, yakni di PTTUN Jakarta, Jalan Cikini Raya No. 117, Menteng, Jakarta Pusat.
(T1M / TJIMANOEK)















