TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait adanya indikasi kecurangan dua peserta pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 yang dilaksanakan pada tanggal 2-14 Juli 2022 lalu.
Laporan atau pengaduan itu dilakukan oleh peserta LKTI, Panji Purnama lantaran ditemukan dugaan perbuatan curang atau plagiasi. Sebelumnya, Panji telah mengirimkan surat kepada Kajari Indramayu untuk membatalkan dan mencabut karya tulis ilmiah yang terbukti melakukan kecurangan melalui Surat Nomor: 01/PP/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022.
“Benar, kami sudah melaporkan Kajari Indramayu melalui surel (surat eletronik) ke Komisi Kejaksaan RI siang tadi,” kata Pelapor, Panji Purnama saat dikonfirmasi tjimanoek.com, Senin, (19/9/2022) sore.
Ia mengatakan bahwa penemuan ini diserahkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk memberikan kejelasan terhadap integritas lembaga dan jaksanya.
“Kita serahkan semua kepada Komjak untuk melakukan pendalaman atas temuan ini. Sehingga, ada upaya konkret penindakan terhadap terlapor. Kita ingin menyelamatkan reputasi lembaga adhyaksa, lebih khusus Kejaksaan Negeri Indramayu agar tidak terseret dalam persoalan karya ilmiah hasil kecurangan dan atau plagiasi,” ungkapnya.
Tidak hanya tuntutan, surat Panji tertuju kepada Ajie Prasety, S.H., MH yang diterima oleh tjimanoek.com itu memuat poin-poin evaluasi penyelenggaraan LKTI. Beberapa diantaranya seperti: aturan atau rule harus jelas dan juri seharusnya terdiri dari tiga orang untuk menjaga objektivitas penilaian terhadap suatu karya tulis ilmiah.
Berdasarkan keterangan pelapor kepada tjimanoek.com, surat pelaporan dan evaluasinya itu sampai saat ini belum mendapatkan respon atau balasan dari Kejaksaan Negeri Indramayu, sehingga menurutnya perlu melaporkan ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.
(TJ-R2 / TJIMANOEK)















