TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Pelapor Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Ajie Prasetya S.H., MH, Panji Purnama menginginkan agar Kajari Indramayu diperiksa dan memberikan keterangannya kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) di Jakarta.
Kajari Indramayu Ajie Prasetya tersebut dilaporkan terkait Lomba Karya Tulis Ilmiah yang diselenggarakan dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa ke-62 oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Pihak panitia, dalam hal ini Kejari Indramayu telah menetapkan pemenang LKTI yang terindikasi berbuat curang (plagiarisme).
Pelapor, Panji Purnama saat ditanya tentang proses laporan mengatakan, belum ada perkembangan terbaru lagi.
“Prosesnya belum berjalan lagi sampai sekarang. Tapi, hari Senin, 10 Oktober yang lalu, saya mendatangi Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mempertanyakan proses aduan ini,” kata Panji kepada tjimanoek.com, Kamis, (10/11/2022).
“Saya bertemu dengan bapak Karta Wijaya. Beliau yang memeriksa saya saat tanggal 26 September itu. Saya bertanya sejauh mana prosesnya? Pak Karta menjawab ‘sudah diserahkan ke KKRI karena laporannya ke sana’ katanya begitu,” terangnya.
Ia mengaku heran mengapa terlapor tidak ikut diperiksa dan memberikan keterangan atas pengaduan yang dirinya buat.
“Saya melaporkan Kajari Indramayu Ajie Prasetya, SH., MH. Di dalam surat laporan jelas menyebutkan nama itu. Oleh karenanya, di kesempatan tersebut, saya bertanya kepada Pak Karta. Apakah Kajari diperiksa dan memberikan keterangannya? Lalu Pak Karta menjawabnya dengan berbelit-belit, intinya Kajari hanya menanda tangani berkas pemeriksaan para terperiksa,” jelasnya.
Menurut Panji, Kajari Indramayu wajib menjadi pihak terperiksa. Sebab, tanggungjawab institusi ada padanya.
“Kembali lagi, KKRI melakukan proses itu atas dasar surel laporan dari saya. Di dalam surel, saya mengadukan Kajari (terlapor), yaa saya berharap KKRI mengerti soal ini. Sehingga orang yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah Kajari Ajie itu. Kesadaran ini juga penting dimiliki oleh kepala, baik kepala kejaksaan maupun kepala lembaga lain,” kata Panji.
“Apabila bab-bab ini tidak dipahami, bagaimana bisa seseorang dipercaya menjadi kepala. Ini berkaitan dengan etika, moral, dan integritas. Lembaga adyaksa harus diselamatkan dari kepala yang tidak sehat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panji melaporkan temuannya tersebut melalui surat elektronik ke KKRI di Jakarta pada, Senin, (19/9/2022) lalu.
Pada hari Senin, (26/9/2022) atau satu minggu setelah surel dikirimkan ke KKRI, Panji memenuhi panggilan dari Kejari Indramayu berdasarkan Surat Nomor: R.732/M.2.21/ Dsb.4/9/2022 tanggal 23 September 2022.
Terkonfirmasi, ada beberapa pihak yang ikut diperiksa dan memberikan keterangannya, antara lain: peserta lomba, juri, dan panitia dari unsur Kejari Indramayu. Akan tetapi, Kajari Indramayu Ajie Prasetya sampai dengan saat ini masih belum diperiksa dan atau memberikan keterangannya.
(TJ-R / TJIMANOEK)














