TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya mempertahankan keputusannya menetapkan pemenang dengan plagiarisme nol persen Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62.
Hal itu tidak terlepas dari pertimbangan Juri tunggal LKTI HBA ke 62 Kejaksaan Negeri Indramayu, Syamsul Bahri Siregar. Syamsul menyatakan, karya tulis ilmiah para pemenang tersebut terdapat plagiarisme.
“Secara akademisi memang terdapat plagiarisme yang menjadi tolak ukur dan dapat ditolerir, sedangkan pemenang (red: lomba LKTI) juara 2 dan 3 tidak ditemukan plagiarisme,” kata Syamsul dikutip dari hasil perkembangan laporan pengaduan masyarakat ke Komisi Kejaksaan RI tertanggal 16 November 2022.
Kajari Indramayu, Ajie Prasetya menilai bahwa pelaksanaan lomba tersebut sudah berjalan dengan baik, profesional, dan akuntable.
“Pelaksanaan kegiatan sejak pengumuman sampai dengan penilaian dan penentuan pemenang telah melalui mekanisme yang profesional, akuntable karena menggunakan sarana-sarana digutal serta melibatkan pihak ke tiga yang independen serta terbuka,” keterangan Ajie melalui surat hasil yang sama.
Sementara itu, Pelapor, Panji Purnama mengatakan, dirinya terus berusaha untuk menegakan kebenaran atas kekeliruan yang terjadi.
“Kalau mengingatkan orang yang dalam kondisi dungu memang harus saya akui agak sulit. Tetapi, kita tidak dalam posisi yang menyerah. Yaa dungu, yaa kita selamatkan gitu lho,” kata Panji kepada tjimanoek.com, Rabu, (14/12/2022).
I juga mengatakan, klaim bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan secara profesional, akuntable, dan independen adalah keliru dan sangat tidak sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan.
“Bagaimana bisa penyelenggaraan kegiatan itu dikatakan profesional? Juri hanya satu dan tidak ada ambang batas plagiarisme. Profesional itu ketika juri terdiri dari 3 orang, ada batas maksimal plagiarisme, dan rule yang jelas,” katanya.
“Mempertahankan keputusan yang keliru itu jelas memalukan dan mempunyai konsekuensi. Apa konsekuensinya? Yaa akan diolok-olok dan didungu-dungukan oleh publik. Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tidak paham soal kaidah dasar akademis kepenulisan,” ucap Panji.
Lanjutnya, “Publik kemudian tidak tinggal diam, akan mencari siapa juri lomba karya tulis ilmiah ini. Sehingga, sumber kekeliruanpun semakin terang benderang. Kita ini mau heran atas ketidakpahaman Kajari Ajie Prasetya, S.H., M.H dan Juri sekaligus Dekan FH Universitas Wiralodra Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H, tapi mereka berdua kuliah dan pasti membuat karya ilmiah berupa skripsi dan tesis. Mbok yoo paham soal plagiarisme. Lha ini malah sebaliknya. Lantas karya mereka bagaimana? Kan itu pertanyaan yang akhirnya muncul,” terangnya.
Panji menilai bahwa ada kewajiban untuknya memberikan pemahaman soal plagiarisme dan etika kepenulisan ilmiah.
“Oleh karena panitia penyelenggara (kajari indramayu) dan juri tetap mempertahankan kekeliruannya atau berpendirian bahwa plagiarisme nol persen layak menang dengan dalih tidak masuk dalam penilaian dan faktor penentu, saya masih harus berusaha meluruskan dengan mengajukan keberatan atas hasil sementara pelaporan yang tertuang dalam Surat Nomor: R-234/KK/11/2022 tanggal 16 November 2022 ditanda tangani oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak,” jelasnya.
Terakhir, Panji mendorong agar persoalan ini diungkap secara transparan sehingga akan terbukti dengan jelas siapa yang sebenarnya keliru berpikir.
“Kita dorong pihak panitia penyelenggara (kejari indramayu) dan para pihak lainnya (juri, pemenang, dan pelapor serta KKRI) untuk mengungkap hasil plagiarisme pemenang juara 2 dan 3, agar ‘asumsi plagiarisme yang tidak mendasar’ seperti apa yang dituduhkan kejari kepada pelapor menjadi terang benderang,” pungkas Pelapor Kajari Indramayu Ajie Prasetya, Panji Purnama kepada tjimanoek.com, Rabu, (14/12/2022).
Persoalan ini bermula dari Kejaksaan Negeri Indramayu mengadakan LKTI dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 pada awal bulan Juli 2022. Namun, panitia dalam hal ini Kejari Indramayu, menetapkan pemenang juara 2 dan 3 yang memperoleh hasil plagiarisme nol persen.
(TJ-R / TJIMANOEK)















