TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Ada dugaan kuat penggerebakan narkoba di Pendopo Kabupaten Indramayu pada bulan Januari 2022 lalu.
Kepala Kepolisian Resor Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim AKP M. Hafid Firmansyah mengatakan, proses hukum yang menyeret Muhamad Sholihin masih dalam tahap penyelidikan.
“Atas seijin kapolres, bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, Hafid melalui pesan singkat kepada tjimanoek.com, Jumat, (31/3/2023).
Ketika ditanya mengenai kebenaran penggerebekan, Hafid menyampaikan itu masih perlu penyelidikan yang mendalam.
“Masih penyelidikan, masih kita dalami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhamad Sholihin membuat surat terbuka yang di dalamnya disebutkan bahwa ada praktik atau transaksi narkoba di Pendopo Kab. Indramayu. Surat terbuka itu, ia bagikan ke group Whatsapp Sedulur Dermayu.
Di dalam suratnya, Sholihin mengatakan, kejadian tersebut merupakan kecelakaan politik pemerintahan yang fatal. Kendati tidak menyebutkan nama siapapun di dalam suratnya, Sholihin tetap dilaporkan ke Mapolres Indramayu tanggal 9 Oktober 2022.
Kemudian, Polres Indramayu menerbitkan Surat No: Li/R/307/X/2022 Satreskrim tanggal 12 Oktober 2022 dan Polres menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan No: SP.Lidik/702/X/2022/Reskrim tanggal 12 Oktober 2022.
Akibat surat tersebut, Sholihin dilaporkan oleh Kabag Protokol Arya Tenggara atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlapor tercatat telah menjalani pemeriksaan pertama di Polres Indramayu pada, Senin, (31/10/2022). Setelah satu tahun dari kejadian penggerebekan itu, baik Kepolisian maupun Bupati Indramayu Nina Agustina belum pernah memberikan penjelasan atas kebenaran isu tersebut.
Sementara itu, dengan beredarnya isu ini, salah satu Anggota DPRD Kab. Indramayu dari Partai Golkar, Muhaimin mengusulkan, dilakukan tes narkoba kepada seluruh pimpinan daerah tak terkecuali Bupati Indramayu Nina Agustina.
“Kami merekomendasikan, dilakukan tes narkoba dengan DNA seperti contoh rambut atau cara lain untuk memastikan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah, baik bupati, unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Saya tegaskan kembali, baik bupati dan penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD di dalamnya betul-betul mendapat kepastian tidak ada lagi lagi fitnah dan rumor liar merebaknya penggunaan narkoba di jajaran pemerintahan Kab. Indramayu,” tuturnya di ruang rapat utama DPRD Kab. Indramayu.
(TJ-1 / TJIMANOEK)















