Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Senin, 3 April 2023 - 05:26 WIB

Perkada APBD 2023 Naik Melebihi APBD 2022, Kok Tidak Disoal?

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Indramayu Nina Agustina. (foto: Pemkab. Indramayu).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Indramayu Nina Agustina. (foto: Pemkab. Indramayu).

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 menetapkan kenaikan APBD Tahun 2023.

Perkada itu ditetapkan akibat tidak ada titik temu antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Indramayu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan APBD 2023 hingga batas akhir, 1 bulan sebelum masa anggaran baru 2023 pada, 30 November 2022.

Dilansir dari fokuspantura.com, Perkada tentang APBD 2023 yang ditanda tangani 27 Januari 2023 itu sebesar Rp 3.671.777.590.740 (tiga triliun enam ratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ratus empat puluh rupiah) atau Rp 3,6 triliun.

Sedangkan, APBD 2022 murni senilai Rp 3.338.737.458.361 atau Rp 3,3 triliun dan APBD perubahannya sebesar Rp 3.632.591.009.638. Artinya, angka di Perkada tentang APBD 2023 mengalami kenaikan kurang lebih hingga Rp 39 miliar.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Surat Nomor: 321/PW.02.02/INSPT tertanggal 12 Januari 2023 menyimpulkan, proses penyusunan RAPBD 2023 Kabupaten Indramayu sudah sesuai dengan ketentuan, sehingga Bupati Indramayu dan DPRD Kab. Indramayu tidak dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Itu artinya, kepala daerah bersama DPRD “wajib” bersepakat pada batas akhir yang ditentukan, yaitu 30 November 2022.

Jika tidak, akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan atau dari Januari sampai Juni 2023.

Baca Juga:  Bupati Nina Bawa Sobekan Bungkus Ceplik ke Banjir Rob Desa Eretan Wetan

Apabila RAPBD 2023 disusun melalui Perkada, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan, tjimanoek.com menemukan, Perkada tentang APBD 2023 meningkat hingga Rp 39 miliar dari angka (perubahan) APBD 2022.

Menanggapi itu, Pemerhati Hukum, Panji Purnama mengatakan, penetapan Perkada tentang APBD 2023 harus dipersoalkan segenap elemen masyarakat, tak terkecuali mahasiswa, kampus, dan civil society.

“Ada kedunguan akut yang mesti dipersoalkan mengenai Perkada tentang APBD 2023 ini,” kata Panji, Senin, (3/4/2023).

Panji berujar, salah satu pasal di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, RAPBD 2023 harus disahkan paling akhir tanggal 30 bulan November 2022.

“Coba kita bantu susun argumentasi berbasis logika dasar untuk membaca aturan di undang-undang pemerintahan daerah. Pasal 312 ayat (1) menyebut, Bupati Nina dan DPRD Indramayu ‘wajib’ saling menyetujui RAPBD 2023 satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru. Satu bulan sebelum Januari 2023? Yaa, Desember 2022. Sehingga, kita dapat simpulkan, bupati dan DPRD Indramayu harus menetapkan RAPBD 2023 paling lambat tanggal 30 November 2022 pukul 24.00 WIB,” jelasnya.

“Apa yang terjadi jika melebihi 30 November 2022? Bupati dan dewan tidak menerima gaji yang merupakan hak-haknya. Itu dengan catatan, penyebab tidak disahkannya dari pihak mana? Eksekutif atau legislatif. Si penyebabnya inilah yang menerima sanksi tidak digaji selama 6 bulan dari Januari 2023 sampai Juni 2023. Dalam hal ini, tentu Bupati Indramayu seharusnya tidak menerima gaji hingga Juni 2023 mendatang,” imbuhnya.

Menurut Panji, penetapan Perkada tentang APBD 2023 tidak menghapuskan sanksi administrasi yang harus diterima, dalam hal ini, kepala daerah atau bupati yang menerima sanksi itu.

Baca Juga:  Bupati Indramayu Nina Agustina Lepas Tujuh Atlet Pon XX ke Papua

“Meskipun Perkada tentang APBD 2023 berhasil ditetapkan, itu tidak melepaskan sanksi administrasi tersebut lho. Ini terlepas dari persoalan nilai Perkada APBD 2023 harus sama besarannya dengan APBD 2022. Terlihat pula ketidakpahaman sang gubernur dalam membaca regulasi,” tuturnya.

“Jika tidak larut dalam kedunguan akut, kita bisa lihat ketentuan Pasal 313 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah. Di situ disebutkan, ‘kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan’. Sekarang, apakah gubernur, bupati, dan dewan memiliki kemampuan memahami kata perkata dari pasal tersebut? Sungguh dungu yang mendarah daging, jika gubernur, bupati , dan dewan tidak memiliki kemampuan memahami pasal tersebut. Apabila kita berbaik hati untuk coba mempercayai data yang disebutkan fokuspantura.com mengenai nilai Perkada APBD 2023, jelas secara empirik bahwa kepala daerah telah melanggar ketentuan Pasal 313 ayat (1),” bebernya.

Eks Penggugat Bupati Indramayu itu juga menyebutkan, ada peluang DPRD Indramayu untuk melakukan dua hal, yaitu hak angket dan pemakzulan terhadap Bupati Indramayu.

“Pertanyaanya, apa yang bisa dilakukan oleh bebek lumpuh (lame duck)? Hak Angket? Impeachment atau diberhentikan (pemakzulan)? Peluang untuk melakukan hak angket dan impeachment saat ini sudah terbuka dan itu sah dan konstitusional. Bagi impeachment sendiri berdasar pada Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah. Tinggal, apakah dewan sebagai bebek lumpuh memiliki keberanian?,” pungkasnya.

Sampai dengan berita ini rilis, Perkada tentang APBD 2023 masih belum bisa diakses secara terbuka oleh publik.

 (TJ-R / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

iyus riyadi, manajer konsumer ritel bjb indramayu, bjb indramayu, bank jabar, bank jawa barat,

Daerah

Manajer Bank BJB Indramayu Intimidasi Wartawan
polres indramayu, kepolisian resor indramayu,

Daerah

APH Polres Pagar Makan Tanaman
besi, alat ukur,

Daerah

LPM Desa Setu Wetan Diduga Mengeruk Keuntungan Program Rutilahu PUPR Provinsi Jabar
kapolres indramayu, kapolres fahri, akbp m fahri siregar, kapolres indramayu akbp m fahri siregar, fahri siregar, polisi, polisi dermayu,

Daerah

Surat Terbuka untuk Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar
satpol pp, satpol pp indramayu, kamsari, kamsari sabarudin, teguh budiarso, kasatpol pp indramayu, beking narkoba,

Daerah

Soal Kabid Gakda Satpol PP Indramayu Beking Narkoba-Miras, Polisi: Ada Mekanisme Pemkab
satreskrim, satreskrim polres indramayu, polres indramayu, reserse indramayu, penyidik, polri, polisi indramayu, kantor polisi,

Daerah

Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara Dihentikan Polres Indramayu, Pelapor Layangkan Keberatan
ptun bandung, ptun bdg, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Para Pihak Serahkan Alat Bukti dalam Gugatan Terhadap Bupati Indramayu
sampah, dlh indramayu, petugas dlh indramayu,

Daerah

PKSPD: Limbah TPA Pecuk Akan Terus Makin Menambah Rusak Hasil Panen dan Lingkungan Sekitarnya