TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Lahan samping Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Karanganyar, Indramayu yang dijadikan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat bukan merupakan lahan milik kepolisian.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan bahwa lahan yang digunakan untuk kegiatan parkir kendaraan itu bukan milik Kepolisian Resor Indramayu. “Bukan punya polres,” kata Kapolres Indramayu yang dilantik pada Januari 2023 itu.
Soal ada tidaknya aliran retribusi ke Polres Indramayu, Fahri mengatakan, pihaknya tidak menerima apapun dari kegiatan parkir tersebut. “Tidak menerima,” kata Fahri melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).
Juru Parkir, Encu mengungkapkan, lahan parkir di sebelah Polres Indramayu adalah milik pensiunan jenderal polisi. Ia mengatakan pula mengenai pengelola, sekaligus penanggungjawab lahan tersebut.
“Lahan ini (red: parkir samping polres indramayu) miliki pensiunan polisi yang dipercayakan ke Pak Aji (red: KH. Syaerozi Bilal),” ungkap Encu saat menagih uang parkir pada setiap pengendara, Senin (3/7/2023).
“Kalau anggota (red: polisi) enggak bayar,” katanya saat ditanya apakah anggota kepolisian yang parkir di lahan tersebut bayar atau tidak.
Setiap pengendara atau masyarakat yang parkir di lahan tersebut ditagih uang parkir sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah). Menariknya, lahan parkir tersebut memang merupakan lahan strategis untuk digunakan sebagai kawasan parkir kendaraan.
Tidak ada pilihan lain bagi masyarakat yang datang ke Polres Indramayu untuk tidak memarkirkan kendaraan di lahan tersebut. Ironinya, tertulis kata “Polres Indramayu” di bagian atas dari pos jaga/juru parkir.
Menurut informasi yang diperoleh, aliran retribusi parkir tersebut mengalir ke KH. Syaerozi Bilal, Pimpinan Ponpes Raudhatul Muta’allimin Singaraja, sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Indramayu periode 2023-2025. Hingga berita ini terbit masih belum diketahui kaitan antara pemilik lahan, yaitu purnawiran polisi Irjen Eko Hadi Sutejo dengan KH. Syaerozi Bilal.
Diketahui pula, sampai saat ini praktik itu tetap berjalan tanpa adanya penjelasan pada masyarakat mengenai pengelolaan swasta—bukan dari kepolisian.
TJ-1 / TJIMANOEK















