Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Senin, 22 Januari 2024 - 14:49 WIB

Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam Minta Polisi Pahami Kembali UU Kepolisian dan UUD 45

Polres Indramayu, Jl. Gatot Subroto No. 3, Indramayu. (foto: tjimanoek).

Polres Indramayu, Jl. Gatot Subroto No. 3, Indramayu. (foto: tjimanoek).

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam, Panji Purnama meminta Polisi dan Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar untuk memahami kembali esensi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu disebabkan masih ada polisi di Kepolisian Resor Indramayu yang mempersulit laporan masyarakat.

“Pengalaman saat melapor ke Kepolisian, baik pada tanggal 17 Januari atau sebelum itu, kami masih mengalami dipersulit oleh Polisi. Kita rasa, perlu bagi Polisi dan apalagi dalam hal ini Pak Kapolres pun perlu untuk memahami UU tentang Kepolisian dan UUD 1945,” tutur Panji, Senin (22/1/2024).

Ia menegaskan, apa yang dilakukan polisi seperti yang dialaminya tidak sedikitpun mencerminkan fungsi kepolisian sesuai UU Kepolisian dan UUD 1945.

Baca Juga:  Bupati Indramayu Berencana Melanjutkan Pembangunan Mall

“Sebab, polisi yang masih mempersulit adalah bukan cerminan dari UU Kepolisian, apalagi Undang-Undang Dasar. Sehingga, kami perlu memberikan kritik bahwa kepolisian harus kembali pada fungsi kepolisiannya,” tegasnya.

Menurut Panji, bukan hanya soal adanya tindakan mempersulit masyarakat dalam membuat laporan, ditemukan pula polisi yang tidak paham akan isi surat laporan pelapor.

“Isu ini harus dikonkretkan dengan peningkatan kapasitas anggota kepolisian. Jika tidak, bagaimana negeri ini akan beres? Misalnya masyarakat datang, lalu polisi beralasan macam-macam yang membuat laporan itu tidak dapat diproses atau diterima. Itukan soalnya,” terangnya.

Kritik tersebut bukan hanya karena momentum dipersulitnya laporan masyarakat, tapi juga sebagai bahan evaluasi bagi satu tahun AKBP M. Fahri Siregar sebagai Kapolres Indramayu.

Baca Juga:  Berpikir dan Menulis: Tanggapan Atas Trilogi Puisi

“Kami termasuk yang berkeyakinan, Polri bisa baik asal mempunyai integritas dan moralitas yang baik, dan betul-betul memahami dan mencerminkan sikap sesuai UU Kepolisian dan UUD 1945. Tapi, persoalannya, Polri berniat membenahi diri atau tidak?. Jika hanya kepura-puraan, yaa begitulah adanya saat ini,” pungkas Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam, Panji Purnama.

Sebelumnya, Panji sempat membuat surat terbuka untuk Kapolres Indramayu soal Penyidik/Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Indramayu, IPTU Suripto yang tidak tahu Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, tanggal 22 September 2023.

Hingga saat ini, tidak jelas sikap Kapolres terhadap setiap kritik yang disampaikan masyarakat pada institusinya tersebut.

(TJR/tjimanoek)

Share:

Baca Juga

polres indramayu, kepolisian resor indramayu,

Daerah

APH Polres Pagar Makan Tanaman
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Hakim Pemeriksa Pendahuluan
bpr kr, bpr kr indramayu, bank indramayu, kredit macet, bupati nina, kpm bpr karya remaja, masalah bpr kr indramayu, masalah indramayu, dewan, dprd indramayu, audiensi bpr kr,

Daerah

Lagi dan Lagi, Bupati Nina Abaikan Undangan DPRD Indramayu: Kali ini Tidak Hadir untuk Audiensi Soal BPR KR
sampah, dlh indramayu, petugas dlh indramayu,

Daerah

PKSPD: Limbah TPA Pecuk Akan Terus Makin Menambah Rusak Hasil Panen dan Lingkungan Sekitarnya
bupati indramayu, bupati nina, nina agustina, top bumd awards 2022, dirut pdam indramayu, dirut ady, ady setiawan, penghargaan indramayu, indramayu, bumd, top bumd, pdam indramayu, prestasi nina,

Daerah

Top BUMD Awards 2022, Prestasi Bupati Nina dan Dirut PDAM Indramayu: Angkat Dirut yang Tidak Lolos Seleksi – Pecat Pegawai
Nina agustina, pon papua, atlet indramayu,

Daerah

Bupati Indramayu Nina Agustina Lepas Tujuh Atlet Pon XX ke Papua
living law, hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum, law, hukum masyarakat, hukum adat, budaya hukum, kuhp baru,

Hukum

Hukum Hidup dalam Masyarakat
kkri, komisi kejaksaan, komisi kejaksaan ri, komisi kejaksaan republik indonesia,

Daerah

Pelapor Kajari Indramayu Layangkan Keberatan Atas Hasil Pengaduan ke KKRI