Indramayu – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin menjelaskan apabila mempertanyakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), lalu Kepala Sekolah tidak paham, maka yang bertanggungjawab adalah manager BOS, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan.
“Ketika ada yang mempertanyakan dana BOS ke pihak sekolah kemudian kepala sekolah tidak paham dengan dana BOS di kabupaten, ada penanggungjawab BOS, yaitu manager BOS. Dan itu adalah sekertaris dinas pendidikan yang kebetulan saya sendiri,” jelas Caridin di ruang kerjanya, Jalan MT. Haryono No. 56, Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada, Rabu, 13 Oktober 2021.
Caridin mengungkapkan publik dapat melihat transparansi dana BOS melalui papan informasi, laporan, dan situs online. “Dana BOS bisa dilihat dipapan informasi ada, dilaporan juga ada, dan lewat online juga ada itu merupakan bentuk publish. Bisa dilihat di aplikasi laporan dana BOS,” ungkapnya.
“Setiap ada kegiatan yang menggunakan dana BOS pihak Disdik melakukan pengawasan, karena Disdik adalah pembina tentang dana BOS. Didisdik juga ada manajemen BOS yang di SK (red: Surat Keterangan) kan di dalamnya sebagai ketua adalah sekertaris di bawahnya juga ada komponen-komponen. Ketika ada temuan yang dianggap tidak sesuai kami melakukan pembinaan secara rutin, minimal satu tahun sekali bisa lebih yang dilakukan oleh tim manajemen BOS tingkat Kabupaten,” pungkas PLT Kadisdik Kab. Indramayu, Caridin.
Menanggapi pernyataan Disdik Indramayu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu O’ushj Dialambaqa mengatakan penjelasan PLT Kadisdik Caridin tidak lebihnya seperti seorang staf. Ia menyarankan agar Bupati Indramayu Nina Agustina agar segera menurunkan pangkat dan jabatan Caridin.
“Penjelasan seperti itu adalah kualitas staf, sehingga Bupati Nina seharusnya segera menurunkan pangkat dan jabatan untuk Caridin dan yang lainnya jika posisinya sebagai Ka. SKPD ternyata kualitas akademik maupun komunikasi publiknya seperti Caridin,” tegas O’ushj Dialambaqa, Rabu, (13/10).
Ooh, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada Caridin dapat dijawab serta dijelaskan juga oleh anak Sekolah Dasar (SD). “Pertanyaan yang diajukan minta penjelasan itu anak esde (SD) juga bisa menjelaskannya. Bukan menjawab tanya saja sama pihak sekolah karena transfer dananya langsung ke rekening sekolah, dan pihak sekolah bilang tanyakan saja ke Disdik. Padahal jawaban tersebut tidak mempengaruhi sertifikasi, tunjangan jabatan dan pangkat dan golongan,” kata Ooh.
Terakhir, O’ushj Dialambaqa menyebut Caridin tidak memahami Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, UU ASN memiliki tanggungjawab kinerjanya kepada publik. Ia juga mencurigai bahwa ada yang tidak beres dengan penggunaan dana BOS tersebut.
“Caridin tampaknya juga tidak mau tahu bahwa dalam UU ASN itu tanggungjawab kinerjanya kepada publik. Jika mengatakan bahwa sekolah sudah membuat laporan penggunaan BOS dan sudah merasa benar sesuai juklak (penunjuk pelaksanaan) dan juknis (penunjuk teknis) mengapa takut atau sembunyi jika diminta penjelasan dana BOS tersebut. Itu menunjukkan laporan penggunaannya tidak beres dan atau banyak penyimpangan indikasi kuatnya,” tutup O’ushj Dialambaqa.
Sebelumnya, publik mempertanyakan dana BOS tahun 2020-2021. Semua tahu bahwa pada tanggal 16 Maret 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan khususnya dunia pendidikan untuk pembelajaran secara daring guna antisipasi penyebaran covid-19 terhadap dunia pendidikan.
Keterbukaan informasi publik tentang penggunaan dana BOS, tentu yang lebih mengetahui adalah pihak sekolah (kepala sekolah) karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tetapi, sayangnya dari pihak sekolah tidak memberikan secara rinci peruntukan untuk apa saja anggaran tersebut. Bahkan, pihak sekolah mengarahkannya ke Kadisdik.
(Tosim)















