TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali membuka persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu atas Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dengan agenda sidang pemeriksaan saksi pada hari, Rabu 18 Mei 2022.
“Persidangan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hakim Ketua membuka persidangan.
Persidangan dibuka dengan agenda sidang bukti tambahan dan saksi dan atau ahli. Hakim Ketua yang menangani perkara tersebut mengatakan bahwa para pihak tidak mengajukan saksi, sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan.
“Tergugat Intervensi mengabarkan tidak bisa hadir karena tugas yang tidak dapat ditinggalkan. Intervensi juga batal menghadirkan saksi. Bagaimana untuk Tergugat apakah ingin menghadirkan saksi?,” tanya majelis hakim kepada Kuasa Hukum Tergugat atau Tim Bantuan Hukum Pemerintah Kab. Indramayu.
Tim Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Indramayu, Yeniah, SH mengatakan, pihaknya tidak menghadirkan saksi maupun ahli dalam persidangan.
“Tidak yang mulia,” kata Yeniah kepada majelis hakim pada persidangan, Rabu (18/5/2022).
Penggugat, Panji Purnama mengatakan bahwa dirinya tidak menghadirkan saksi dan atau ahli dalam persidangan. “Saya di sidang sebelumnya sudah mengatakan kepada hakim ketua bahwasannya Penggugat tidak menghadirkan saksi maupun ahli. Jadi, sidang tadi hanya menyerahkan transkrip dokumen elektronik,” kata Panji Purnama kepada tjimanaoek.com di Bandung, Rabu (18/5/2022).
Ia mengungkapkan, para pihak dalam sengketa tata usaha negara ini tidak mengajukan saksi. Oleh karenanya, persidangan akan dilanjutkan sesuai hukum acara. “Tidak hanya saya, ternyata para pihak, yaitu Tergugat dan Tergugat Intervensi pun demikian, tidak menghadirkan saksi. Sehingga, majelis hakim pada persidangan siang tadi memutuskan untuk melanjutkan ke agenda sidang berikutnya, yakni kesimpulan,” ungkapnya.
Saat ditanya soal persidangan berikutnya, Panji menjawab sidang pekan depan digelar secara online melalui aplikasi e-court. “Iya. Sidang dilakukan secara e-court atau online. Mudah-mudahan kembali berjalan lancar hingga tuntas. Saya berharap masyarakat banyak belajar mengenai control social (kontrol sosial) demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkas Penggugat, Panji Purnama kepanda tjimanoek.com.
(Tim /TJIMANOEK)