Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 18 Mei 2022 - 23:07 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Bupati Indramayu, Para Pihak Tidak Hadirkan Saksi

PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No.. 34, Bandung.

PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No.. 34, Bandung.

TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali membuka persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu atas Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dengan agenda sidang pemeriksaan saksi pada hari, Rabu 18 Mei 2022.

“Persidangan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hakim Ketua membuka persidangan.

Persidangan dibuka dengan agenda sidang bukti tambahan dan saksi dan atau ahli. Hakim Ketua yang menangani perkara tersebut mengatakan bahwa para pihak tidak mengajukan saksi, sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan.

“Tergugat Intervensi mengabarkan tidak bisa hadir karena tugas yang tidak dapat ditinggalkan. Intervensi juga batal menghadirkan saksi. Bagaimana untuk Tergugat apakah ingin menghadirkan saksi?,” tanya majelis hakim kepada Kuasa Hukum Tergugat atau Tim Bantuan Hukum Pemerintah Kab. Indramayu.

Baca Juga:  BPR KR dengan Kejari Indramayu Tanda Tangani MoU, Oushj Dialambaqa: Apa Urgensinya?

Tim Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Indramayu, Yeniah, SH mengatakan, pihaknya tidak menghadirkan saksi maupun ahli dalam persidangan.

“Tidak yang mulia,” kata Yeniah kepada majelis hakim pada persidangan, Rabu (18/5/2022).

Penggugat, Panji Purnama mengatakan bahwa dirinya tidak menghadirkan saksi dan atau ahli dalam persidangan. “Saya di sidang sebelumnya sudah mengatakan kepada hakim ketua bahwasannya Penggugat tidak menghadirkan saksi maupun ahli. Jadi, sidang tadi hanya menyerahkan transkrip dokumen elektronik,” kata Panji Purnama kepada tjimanaoek.com di Bandung, Rabu (18/5/2022).

Ia mengungkapkan, para pihak dalam sengketa tata usaha negara ini tidak mengajukan saksi. Oleh karenanya, persidangan akan dilanjutkan sesuai hukum acara. “Tidak hanya saya, ternyata para pihak, yaitu Tergugat dan Tergugat Intervensi pun demikian, tidak menghadirkan saksi. Sehingga, majelis hakim pada persidangan siang tadi memutuskan untuk melanjutkan ke agenda sidang berikutnya, yakni kesimpulan,” ungkapnya.

Baca Juga:  APDESI dan Tiga Periode, Antara Kepala dan Dengkul Terlampau Jauh Terbentang

Saat ditanya soal persidangan berikutnya, Panji menjawab sidang pekan depan digelar secara online melalui aplikasi e-court. “Iya. Sidang dilakukan secara e-court atau online. Mudah-mudahan kembali berjalan lancar hingga tuntas. Saya berharap masyarakat banyak belajar mengenai control social (kontrol sosial) demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkas Penggugat, Panji Purnama kepanda tjimanoek.com.

(Tim /TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

panji aksara, panji, panji purnama, catatan panji purnama, tulisan, karya panji,

Hukum

Pencegahan dan Mitigasi Penyalahgunaan Data Pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK,

Hukum

KPK Pecat Pegawainya pada 30 September, G30STWK?
nina agustina, maruf amin, tito karnavian,

Daerah

Indramayu Masuk Perioritas Penuntasan Kemiskinan Pemerintah Pusat
tari topeng, bupati indramayu, bupati nina, nina agustina, nina agustina hpn,

Daerah

Bupati Indramayu Mangkir Interpelasi, PKSPD: Naik ke Hak Angket
bpbd indramayu, kasat reskrim polres indramayu, kantor bpbd indramayu,

Daerah

BPBD Indramayu Diduga Rampok 196 Miliar Dana Covid-19, Polisi: Mohon Bersabar
smpn unggulan sindang, spmn, sekolah,

Daerah

Ribaldi Chandra Kepsek SMPN Unggulan Sindangkah?
MoU, Kejaksaan Negeri Indramayu,

Daerah

Kejari Indramayu Tanda Tangani MoU dengan Perum Bulog
kantor kejari indramayu, gedung baru kejari indramayu, kejaksaan negeri indramayu, adhyaksa,

Daerah

Pelapor Kajari Indramayu Penuhi Panggilan Pemeriksaan