TJIMANOEK.COM, Indramayu – Kepolisian Resor Indramayu tidak menanggapi dua surat keberatan penghentian penyelidikan tentang dugaan penggunaan dan pemalsuan identitas serta dugaan pemalsuan dokumen negara oleh Dirut PDAM Kabupaten Indramayu. Oleh sebab itu, Pelapor mengajukan keberatan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta No. 748, Gedebage, Kota Bandung pada, Selasa, 14 Mei 2024.
Pelapor, Panji Purnama mengatakan, dirinya mengirimkan surat keberatan terhadap hasil penghentian penyelidikan penyidik Satreskrim Polres Indramayu pada dua laporan berbeda.
“Setelah adanya keputusan penyelidikan dihentikan, tentu kita melayangkan keberatan dengan dalil-dalil akademis yang dapat diuji ke Polres Indramayu,” kata Panji di Indramayu, Senin (20/5).
Ia mengungkapkan, keputusan penyidik Polres Indramayu keliru dalam menilai peristiwa yang diadukan. Sebab, ia berkata lagi, perkara pertama ada unsur perbuatan menggunakan dan memalsukan identitas.
“Ada dua keputusan Penyidik menghentian penyelidikan. Pertama soal dugaan penggunaan dan pemalsuan identitas dengan kesimpulan tidak ada peristiwa pidana. Padahal, di kronologis jelas ada penggunaan identas palsu dan penipuan. Maka, keputusan penghentian itu menjadi keliru,” ungkapnya.
Ia kemudian melanjutkan, penghentian kedua mengenai laporan dugaan pemalsuan dokumen negara, dimana Dirut PDAM Indramayu sebagai Terlapornya. Dirinya membeberkan bahwa di dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mengenal terminologi pecah KK.
“Kedua dugaan pemalsuan dokumen negara berupa Kartu Keluarga (KK) atas nama Terlapor Dirut PDAM Indramayu. Di dalam UU Adminduk tidak mengenal pecah KK seperti yang dilakukan Pelapor, tanpa mencantumkan nama Istri dan Anaknya. Oleh karena itu, patut diduga ada peristiwa pidana di dalamnya,” terangnya.
Menurut dirinya, sering terjadi salah berpikir dari Polisi atau Penyidik yang menyulitkan masyarakat untuk memperoleh keadilan. Hal kecilnya seperti tidak membalas surat keberatan dengan alasan sudah ada surat tembuskan ke Polda Jabar.
“Dari dalil-dalil itu sudah kita tuangkan dalam surat keberatan. Namun, sayangnya, Polres Indramayu melalui AKP Hillal Adi Imawan, Kasat Reskrim, menyatakan bahwa surat keberatan itu sudah ditembuskan ke Polda Jabar, maka pihaknya hanya menunggu audit dari Polda. Kedunguannya, ah ini kita bongkar salahnya di mana. Kepolisian tidak memberikan balasan surat keberatan tersebut,” bebernya.
“Mestinya, meski tetap pada argumentasi bahwa tidak ada pidana, Polres Indramayu membalas surat keberatan itu. Katakan saja bahwa kami, Polres Indramayu, tetap pada keputusan penghentian. Secara administrasi kan begitu,” imbuhnya.
“Kita semua sebenarnya paham betul bahwa instansi Kepolisian itu buruk, tapi anehnya, kok kita masih saja terkejut mendengar penjelasan Kasat tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, surat keberatan atas dua keputusan penghentian penyelidikan tersebut sudah dilayangkan ke Kapolda Jabar pada, Selasa, 14 Mei 2024.
Kini, Pelapor meminta kepada pihak kepolisian untuk menjaga integritas dan nama baik institusi dan mampu mengemban amanah undang-undang dengan baik.
Pilihan Editor: Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara Dihentikan Polres Indramayu, Pelapor Layangkan Keberatan
TJ–R | tjimanoek















