Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Senin, 20 Mei 2024 - 15:00 WIB

Polres Indramayu Hanya Menunggu Audit, Pelapor Ajukan Keberatan Penghentian Penyelidikan ke Polda Jabar

Konpers penangkapan maling bersenjata airsoftgun di Kec. Gabus Wetan oleh Polres Indramayu, Kamis, 4 April 2024. (foto: tbnews Polres Idm)

Konpers penangkapan maling bersenjata airsoftgun di Kec. Gabus Wetan oleh Polres Indramayu, Kamis, 4 April 2024. (foto: tbnews Polres Idm)

TJIMANOEK.COM, IndramayuKepolisian Resor Indramayu tidak menanggapi dua surat keberatan penghentian penyelidikan tentang dugaan penggunaan dan pemalsuan identitas serta dugaan pemalsuan dokumen negara oleh Dirut PDAM Kabupaten Indramayu. Oleh sebab itu, Pelapor mengajukan keberatan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta No. 748, Gedebage, Kota Bandung pada, Selasa, 14 Mei 2024.

Pelapor, Panji Purnama mengatakan, dirinya mengirimkan surat keberatan terhadap hasil penghentian penyelidikan penyidik Satreskrim Polres Indramayu pada dua laporan berbeda.

“Setelah adanya keputusan penyelidikan dihentikan, tentu kita melayangkan keberatan dengan dalil-dalil akademis yang dapat diuji ke Polres Indramayu,” kata Panji di Indramayu, Senin (20/5).

Ia mengungkapkan, keputusan penyidik Polres Indramayu keliru dalam menilai peristiwa yang diadukan. Sebab, ia berkata lagi, perkara pertama ada unsur perbuatan menggunakan dan memalsukan identitas.

“Ada dua keputusan Penyidik menghentian penyelidikan. Pertama soal dugaan penggunaan dan pemalsuan identitas dengan kesimpulan tidak ada peristiwa pidana. Padahal, di kronologis jelas ada penggunaan identas palsu dan penipuan. Maka, keputusan penghentian itu menjadi keliru,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPW KNTI Jabar Akan Gelar Kemah Bersama

Ia kemudian melanjutkan, penghentian kedua mengenai laporan dugaan pemalsuan dokumen negara, dimana Dirut PDAM Indramayu sebagai Terlapornya. Dirinya membeberkan bahwa di dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mengenal terminologi pecah KK.

“Kedua dugaan pemalsuan dokumen negara berupa Kartu Keluarga (KK) atas nama Terlapor Dirut PDAM Indramayu. Di dalam UU Adminduk tidak mengenal pecah KK seperti yang dilakukan Pelapor, tanpa mencantumkan nama Istri dan Anaknya. Oleh karena itu, patut diduga ada peristiwa pidana di dalamnya,” terangnya.

Menurut dirinya, sering terjadi salah berpikir dari Polisi atau Penyidik yang menyulitkan masyarakat untuk memperoleh keadilan. Hal kecilnya seperti tidak membalas surat keberatan dengan alasan sudah ada surat tembuskan ke Polda Jabar.

“Dari dalil-dalil itu sudah kita tuangkan dalam surat keberatan. Namun, sayangnya, Polres Indramayu melalui AKP Hillal Adi Imawan, Kasat Reskrim, menyatakan bahwa surat keberatan itu sudah ditembuskan ke Polda Jabar, maka pihaknya hanya menunggu audit dari Polda. Kedunguannya, ah ini kita bongkar salahnya di mana. Kepolisian tidak memberikan balasan surat keberatan tersebut,” bebernya.

Baca Juga:  Soal Penyidik Tidak Tahu Undang-undang, AKBP M Fahri Siregar Melalui Waka Polres Indramayu Kompol Hamzah Badaru Menganggap Wajar

“Mestinya, meski tetap pada argumentasi bahwa tidak ada pidana, Polres Indramayu membalas surat keberatan itu. Katakan saja bahwa kami, Polres Indramayu, tetap pada keputusan penghentian. Secara administrasi kan begitu,” imbuhnya.

“Kita semua sebenarnya paham betul bahwa instansi Kepolisian itu buruk, tapi anehnya, kok kita masih saja terkejut mendengar penjelasan Kasat tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, surat keberatan atas dua keputusan penghentian penyelidikan tersebut sudah dilayangkan ke Kapolda Jabar pada, Selasa, 14 Mei 2024.

Kini, Pelapor meminta kepada pihak kepolisian untuk menjaga integritas dan nama baik institusi dan mampu mengemban amanah undang-undang dengan baik.

Pilihan Editor: Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara Dihentikan Polres Indramayu, Pelapor Layangkan Keberatan

TJR | tjimanoek

Share:

Baca Juga

panji, panji purnama, penggugat bupati nina,

Daerah

Penggugat Bupati Indramayu Akan Hadir Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung
ptun bandung, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Persidangan Elektronik Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Ditunda, Penggugat: Terkendala Teknis
polisi, polri, sampah pecuk, tpa pecuk, anggota kepolisian, polres indramayu, kepolisian resor indramayu,

Daerah

Bupati Nina Ingin Sulap Sampah Pecuk Jadi Bau ‘Duit’ dengan Refuse Derived Fuel TPST?
polisi, akbp m fahri siregar, akpol 2002, kapolres indramayu, polres indramayu, polisi indramayu, polisi terlapor,

Daerah

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Sandang Status Polisi Terlapor
smpn 1 lohbener, smp indramayu,

Daerah

SMPN 1 Lohbener Diduga Lakukan Pungli Modus Infak
bupati indramayu, nina agustina, bupati nina, infak baznas indramayu, infak kupon, disdikbud indramayu,

Daerah

Ada Campur Tangan Bupati Nina dalam Pungutan Infak Berkupon dari Baznas Indramayu?
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT-Perkomhan-DPP.TMP-PDIP) Bagian 1 dari 5 Tulisan
ajie, ajie prasetya, kajari ajie, kajari indramayu, kajari indramayu ajie prasetya, kepala kejaksaan negeri indramayu, kapolres indramayu, akbp m fahri siregar,

Daerah

Pelapor Minta Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Diperiksa Jamwas