TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah mengaku belum menerima Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD 2023 saat meninjau fasilitas pendidikan di SDN 3 Sukagumiwang, Indramayu, Jawa Barat pada, Senin, 6 Maret 2023.
“Saya belum tahu Perkadanya. Belum nerima Perkadanya,” kata Politikus PDIP, Anggi Noviah saat sidak fasilitas pendidikan SDN 3 Sukagumiwang yang sangat memprihatinkan karena kondisi atap sudah roboh dan beberapa kelas yang tidak layak, Senin, (6/3/2023).
Ketua DPRD Kab. Indramayu, Syaefudin mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha mendapat Perkada APBD 2023 dari Bupati Indramayu Nina Agustina.
“Perkada sudah disahkan oleh Gubernur (red: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil). Seharusnya, awal bulan Februari kita sudah dapat perkadanya, tapi sampai saat ini belum,” tutur Syaefudin melalui sambungan telefon kepada tjimanoek.com, Rabu, (8/3/2023).
Syaefudin menambahkan, secara resmi lembaga sudah mengirimkan surat permohonan Perkada yang sudah disahkan tersebut.
“Kita sudah kirim surat tanggal 21 (red: 21 Februari), karena kita juga punya fungsi pengawasan,” katanya.
Terbitnya Perkada tentang APBD 2023 itu akibat gagalnya pengesahan Perda Kab. Indramayu tentang RAPBD 2023 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kab. Indramayu sampai batas akhir yang diperintahkan undang-undang, yakni 30 November 2022.
Atas dasar Pasal 313 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 itu, Kepala Daerah menyusun Perkada dengan catatan tetap menggunakan nilai anggaran sebelumnya atau APBD 2022.
Sementara itu, Pemerhati Hukum Panji Purnama mengatakan, ada ketentuan batas waktu pengambilan keputusan oleh gubernur terhadap rancangan perkada yang diusulkan.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Permendagri No. 9 Tahun 2021, Gubernur Jawa Barat atau Ridwan Kamil harus mengambil keputusan mengenai Perkada yang diusulkan paling lambat 30 hari sejak rancangan tersebut diusulkan,” kata Panji, Sabtu, (11/3/2023).
Menurut Panji, perkada yang sudah mendapat pengesahan dari Gubernur Jawa Barat harus dengan segera disampaikan kepada publik sebagai salah satu wujud pemerintahan yang baik.
“Melalui Surat Nomor: 321/PW.02.02/INSPT tertanggal 12 Januari 2023 perihal Penyikapan Terhadap Permasalahan RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023, Ridwan Kamil mengesahkan Perkada tersebut, yang mana artinya, seharusnya publik dan dewan sudah memperoleh salinan perkada paling lambat 14 hari dari tanggal penetapan atau pengesahan gubernur. Tapi, sampai saat ini (20 hari setelah tanggal pengesahan) publik dan dewan belum memiliki perkada itu,” terangnya.
Ia melanjutkan, dewan memiliki salah satu fungsi yang melekat, tetapi tidak dapat berjalan dengan baik. Sehingga, dirinya mempertanyakan apa benar dewan sebagai representasi masyarakat.
“Lalu, kita tiba pada salah satu fungsi dewan, yaitu fungsi mengawasi. Fungsi tersebut dengan terpaksa tidak berjalan karena dua hal. Pertama, dewan tidak mempunyai common sense untuk dapat mewatch dog eksekutif. Kedua, dewan tidak memiliki keberanian/ mental untuk menggongongi kekuasaan. Akhirnya, yang terjadi adalah situasi saat ini, dimana dewan tidak dihormati hingga marwah merosot drastis sebagai suatu lembaga representasi masyarakat—yang mana pada ujungnyapun harus diuji kembali soal kerepresentasian dewan sebagai penyambung lidah rakyat,” tuturnya.
“Melihat situasi ini, kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa kekacauan yang terjadi di dalam pemerintahan daerah di Kab. Indramayu tidak lagi dapat dibiarkan dan masyarakat harus mempersoalkan itu,” pungkasnya.
Sampai dengan saat ini, publik belum bisa mengakses Perkada APBD 2023 tersebut sejak disahkan pada tanggal 12 Januari 2023. Sehingga, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah kabupaten Indramayu.
(TJ-R / TJIMANOEK)