Tangerang – Polisi Lalu Lintas (Polantas) salah menerapkan Pasal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat menilang pengendaraan roda empat (mobil) yang membawa sepeda di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dalam video, pengendara menanyakan apa pasal yang diterapkan untuk menilang dirinya. “Jadi saya hari ini bawa sepeda, katanya tidak boleh,” ujar perekam video sambil menunjukkan sepeda besar yang tersimpan di bagian tengah kendaraan.
Rizki selaku Polantas yang bertugas saat itu menjelaskan kepada pengendara, jika sebaiknya sepeda itu diletakan di alat khusus atau bracket.
“Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini,” tutur Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.
“Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang,” imbuh Rizki.
Menurut Rizki, mobil yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Sehingga Rizki berpendapat mobil tersebut tidak boleh mengangkut sepeda. Ia melalui rekannya bernama Fahmi kemudian menilang pengendara dengan pasal 307 tentang daya angkut barang.
“Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah,” kata Rizki.
Video pada saat polantas menilang itu viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pasal yang diterapkan anggota polantas itu salah. Ia menjelaskan seharusnya yang diterapkan adalah Pasal 238 UU No. 22 Tahun 2009.
“Bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307,” kata Sambodo.
Adapun bunyi Pasal 238, yaitu:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dan mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000”.
Sedangkan bunyi Pasal 307 sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Atas kejadian itu, Sambodo meminta maaf kepada masyarakat. Dirinya juga berjanji akan memberikan sanksi terhadap anggota polantas tersebut.
“Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan,” ujar Sambodo dalam keterangannya, Kamis, 30 September 2021.
(PP)















