TJIMANOEK.COM, Indramayu – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis data evaluasi capaian kepolisian ditingkat Kabupaten/Kota mengenai pelayanan prima pada, Kamis, 10 Maret 2022.
Dilansir dari PANRB, indeks pelayanan publik lingkup kepolisian di tahun 2021 termasuk dalam kategori B (baik) sebesar 3,67. Indeks tersebut merupakan rata-rata dari nilai pelayanan SIM sebesar 3,78 dan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 3,62.
“Transformasi polri harus mampu menyentuh seluruh aspek. Masyarkat Indonesia tentu mendambakan kesatuan polri yang semakin profesional dan merakyat yang terbantu dari pelayanan publik,” kata Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, saat memberikan arahan dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2021 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (10/3/2022).
Sementara itu, Warga Masyarakat Balongan, Indramayu, Panji Purnama mengatakan, dari 27 hasil evaluasi polres atau setingkat Kabupaten/Kota mengenai penilaian pelayanan prima, tidak ada nama Polres Indramayu yang mendapatkan predikat A.
“Kementerian telah melakukan evaluasi tentang pelayanan kepolisian di tingkat Kabupaten/Kota (Polres-Polresta). Hasilnya ada sebanyak 27 Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro yang berpredikat A atau baik,” kata Panji kepada tjimanoek.com di Indramayu, Minggu, (13/3/2022).
“Dari ke 27 Polres/Polresta atau setara dalam Kabupaten/Kota itu, tidak ada nama Polres Indramayu. Artinya, Polres Indramayu dari segi pelayanan tidak prima atau kurang baik,” ungkapnya.
Panji menjelaskan bahwa banyak persoalan yang perlu dibenahi oleh Polres Indramayu untuk mendapatkan predikat baik. “Masih banyak persoalan yang perlu dibenahi oleh Polres Indramayu jika ingin mendapat reputasi dan predikat baik, salah satunya dengan melakukan peningkatkan pelayanan,” katanya.
Untuk sementara ini, katanya, Polres Indramayu belum pantas mendapatkan predikat baik atau nilai A karena urusan kecil seperti parkir saja belum bisa diselesaikan. “Jika Menpan RB belum menganugerahkan pelayanan prima pada Polres Indramayu wajar. Sebab, urusan parkir saja belum bisa diselesaikan. Padahal, saya sudah melaporkan pelanggaran itu sejak Juli 2021. Tetapi sampai sekarang masih banyak itu masyarkat (tamu) maupun anggota kepolisian sendiri yang melanggar aturan. Yang begitu itu perlu ditindak agar tercipta iklim tertib hukum dan kepastian hukum. Di sisi lain masyarakat disuruh tertib, itu anehnya. Itu persoalannya,” pungkas Panji Purnama.
Diketahui, 27 yang mendapatkan predikat pelayanan prima, yakni Polrestabes Bandung; Polrestabes Palembang; Polrestabes Semarang; Polrestabes Surabaya; Polresta Barelang; Polresta Banyuwangi; Polresta Banjarmasin; Polresta Bogor Kota; Polresta Pekanbaru; Polresta Malang Kota; Polresta Sidoarjo; Polresta Samarinda; Polres Banggai; Polres Banjarbaru; Polres Cilacap; Polresta Cirebon; Polres Gianyar; Polres Gresik; Polres Hulu Sungai Selatan; Polres Kendal; Polres Kendari; Polres Kulonprogo; Polres Lamongan; Polres Malang; Polres Sleman; Polres Tuban; dan Polres Tapin.
(Tim / TJIMANOEK)