TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indramayu saat ini didominasi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Tidak sedikit pula pejabat yang memangku dua jabatan di dua instansi berbeda sekaligus.
Menurut penelusuran tjimanoek.com, di lingkungan pemerintah daerah Kab. Indramayu dari total 27 SKPD, 9 diantaranya dijabat oleh Plt. Maka, dapat dikatakan setidaknya ada 9 orang pejabat atau bahkan lebih yang merangkap jabatan.
Instansi-instansi yang diduduki jabatan Plt di lingkungan pemkab tersebut merupakan sektor strategis, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) yang dijabat oleh seorang Pj, Plt Kepala BKPSDM oleh Dirut RSUD Indramayu, dan seterusnya. Bahkan pada, 31 Desember 2023, Sekda merangkap sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum.
Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) mengatakan, kebijakan Bupati Indramayu kerap kali tidak sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada. “Kebijakan Bupati, nyaris semua kebijakan publiknya menabrak konstitusi, peraturan perundang-undangan berikut regulasi turunannya,” kata Direktur PKSPD, O’ushj Dialambaqa melalui tulisan, Bupati dan Dewan Pengawas, Selasa (18/7/2023).
Masih dalam tulisannya tersebut, ia mempertanyakan mengenai hak prerogatif Bupati sebagai Kepala Daerah terhadap penetapan Plt maupun jabatan lainnya. “Kedunguan berikutnya juga terjadi, bukankah mem-Plt-kan jabatan strategis pada OPD/SKPD dan pengangkatan Dewas, Komisaris dan Jajaran Direksi BUMD itu merupakan hak prerogatif Bupati?,” tulisnya.
“Jika Bupati maunya bahwa hak prerogatif itu menjadi hak absolut, ya jadi Tuhan saja, karena hak prerogatif absolut tersebut hanya milik Tuhan semata di negeri demokrasi,” sambungnya.
Hak prerogatif, O’ushj menambahkan, dapat bersifat absolut keberadaanya dalam negara fasis atau komunis. “Atau jika maunya hak prerogatif itu menjadi absolut, ya harus merubah negara demokrasi dan hukum menjadi negeri Fasis dan atau Komunis, sehingga kekuasaan menjadi absolut,” jelasnya.
Tim tjimanoek.com berhasil merangkum jabatan Plt di beberapa SKPD. Berikut ini merupakan daftar nama pejabat dan SKPD yang ditempati oleh Pelaksana Tugas dan Pj, antara lain:
- Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Indramayu;
- Direktur Utama RSUD Indramayu, Deden Bonni Koswara sebagai Plt Kepala BKPSDM Kab. Indramayu;
- Inspektur Inspektorat Kab. Indramayu, Ari Risdianto sebagai Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan serta Dewas PDAM Tirta Darma Ayu periode 2023-2027;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Suwenda sebagai Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol);
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah, Sugeng Heryanto sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Indramayu;
- Camat Indramayu, Indra Mulyana sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kab. Indramayu;
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Teguh Budiarso sebagai Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu;
- Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Edi Umaedi sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
- Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Disdikbud Kab. Indramayu, Mardono sebagai Plt Camat Lohbener Kab. Indramayu.
- Heka Sugoro, Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) menyatakan, Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Itu kemudian diperjelas pada Pasal 6 ayat (2) huruf f, Pejabat Pemerintahan dapat mendelegasikan dan memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pasal dan ayat yang sama huruf g menyebutkan, hak (pejabat pemerintahan) tersebut salah satunya adalah menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan.
Lalu, Pelaksana Tugas memiliki wewenang jabatan sesuai dengan perundang-undangan, yakni melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin. Akan tetapi, ada batas wewenang yang harus dipatuhi oleh Plt. Sehingga, Plt mempunyai tindakan penetapan atau keputusan yang berbeda dengan pejabat definitif.
Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Hal ini dipertegas kembali dalam Surat Edaran No. 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Surat edaran tersebut dikeluarkan guna menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. Plh dan Plt dapat mengambil keputusan dan/atau tindakan selain yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum aspek kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).
Pejabat Pemerintahan, dalam surat edaran itu, melakukan tugasnya sebagai Plt maksimal selama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Penetapan dan atau pengangkatan Plt dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kedudukannya melalui surat perintah.
Sebagai informasi, tiap-tiap SKPD dijabat oleh Plt sudah berlangsung pada awal masa pemerintahan Bupati Indramayu Nina Agustina. Bahkan, Bupati Nina menetapkan Inspektur Inspektorat Kab. Indramayu Ari Risdianto sebagai Plt Kadis Dikbud dan Dewan Pengawas di PDAM Tirta Darma Ayu.
Kamis (17/8/2023), terjadi penambahan data SKPD/Instansi (nomor 10) yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemkab Indramayu.
TJ-1 / TJIMANOEK