Indramayu – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu diduga merampok uang alokasi anggaran tahun 2020 penanganan Covid-19 sebesar Rp196 miliar. Dugaan tersebut masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Resor Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigabtara meminta masyarakat untuk bersabar karena kasus dugaan korupsi tersebut sedang didalami.
“Masyarakat mohon bersabar. Kami masih mendalami dan merekontruksi seluruh hasil penyelidikannya. Secepatnya akan kami umumkan tersangkanya,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, Senin, 8 November 2021.
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana, Panji Purnama mengatakan, adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap anggaran refocusing untuk penanganan pandemi covid-19 harus segera diselesaikan. “Adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan covid-19 harus segera diselesaikan agar clear (red: bersih tuntas). Sebab, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada saat situasinya pandemi atau darurat penanganan,” kata Panji di Indramayu, Selasa, 16 Movember 2021.
“Sebetulnya penegak hukum dapat menuntaskan persoalan ini dengan cepat. Sehingga publik tidak bertanya-tanya lagi mengenai kasus dugaan tersebut. Rampok uang senilai 196 miliar itu luar biasa besar dan tidak main-main loh,” imbuhnya.
Ia mendesak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan kerja cepat dan tepat. Sebab, katanya, akan membuat preseden buruk bagi publik terhadap lembaga kepolisian. “Kepolisian harus kerja cepat dan tepat. Jangan mengulur-ngulur waktu. Jika tidak cepat selesai, patut diduga ada something dalam penanganan kasusnya,” pungkas Pengamat Hukum Pidana, Panji Purnama.
Perlu diketahui, Polres Indramayu memeriksa setidaknya lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada awal Juli 2021. Selain itu, pihak Polres Indramayu juga telah menggerebek kantor BPBD Kab. Indramayu. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan penggunaan anggaran refocusing untuk penanganan covid-19.
(RZ)















