Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:27 WIB

Polres Indramayu Pasang Traffic Cone dan Road Barrier untuk Penertiban Perparkiran

Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Indramayu, Rabu (23/3/2022). (Foto: tjimanoek)

Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Indramayu, Rabu (23/3/2022). (Foto: tjimanoek)

TJIMANOEK.COM, IndramayuPolres Indramayu, Polda Jawa Barat memasang traffic cone (kerucut lalu lintas) dan road barrier (penghalang jalan) di depan kantor, Jalan Gatot Subroto No. 3, Indramayu.

Dari pantauan tim tjimanoek.com, traffic cone dan road barrier itu sudah terpasang sejak, Minggu (20/3/2022). Traffic cone dan road barrier tersebut dipasang memanjang dengan saling berkaitan menggunakan tali.

Pada, Rabu (23/3/2022) terlihat tidak ada kendaraan yang lagi melanggar, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Di jalan depan Polres Indramayu sendiri tahun 2018 dilarang parkir kemudian pada tahun 2019 plang dilarang parkir digantikan dengan plang diperbolehkan parkir. Lalu, 2022 ini, Polres Indramayu kembali memberlakukan larangan parkir karena adanya aduan dari masyarakat.

Baca Juga:  Soal Penghentian Penyelidikan Penggunaan dan Pemalsuan KTP, Pelapor Layangkan Keberatan

Menanggapi hal tersebut, Pelapor terhadap Perparkiran di Jalan Gatot Subroto, Panji Purnama mengatakan, Kepolisian Resor Indramayu harus konsisten dalam melakukan penertiban maupun penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

“Pihak kepolisian harus konsisten dengan kebijakkan dan tindakannya. Sebab, jika masyarakat diperintahkan untuk patuh tetapi kondisi di kantor kepolisian sendiri tidak mencerminkan ketidakpatuhan akan jadi omong kosong,” kata Panji kepada tjimanoek.com, Rabu (23/3/2022).

Pengendara, kata Panji, banyak yang tidak sadar pentingnya tertib lalu lintas dan memahami peraturan. “Upaya yang sudah dilakukan seperti memasang kerucut lalu lintas dan pembatas atau penghalang jalan merupakan cara memaksa pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya. Tapi di sisi lain, jika jalan tidak diberi pembatas, pengendara akan membandel dan tetap melanggar. Hal itu berarti mengafirmasi bahwa masyarakat kita dan/atau polisi masih tidak paham aturan dan/atau larangan dari plang yang terpasang,” terang Panji Purnama.

Baca Juga:  Masih Belum Ada Kepastian Kebenaran Penggerebekan Narkoba di Pendopo, Lucky Hakim Dilaporkan ke Polres Indramayu

Diketahui, Panji Purnama melaporkan soal perparkiran di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Indramayu melalui Surat Nomor: 17/PP/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021. Kemudian karena upaya yang dilakukan lamban, akhirnya ia mendorong kembali pelaporan melalui situs/aplikasi lapor.go.id tanggal 13 Maret 2022.

(Tim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

indramayu, kabupaten indramayu, pencapaian tindak lanjut aduan kabupaten indramayu,

Daerah

Indramayu Peringkat 3 Cepat Selesaikan Aduan, Warga Masyarakat: Akan Menjadi Bahan Olok-olokan Masyarakatnya Sendiri
nina, bupati nina nina agustina, bupati indramayu, kuwu indramayu, kuwu angkatan 138, aula bjb cabang indramayu, bjb cabang indramayu, pns, pj kades indramayu,

Daerah

Bupati Nina Tugaskan 136 PNS Jadi PJ Kades, Pilbup 2024 Akan Netral?
sawah, sawah indramayu, sawah dekat tpa pecuk, tpa pecuk indramayu, limbah tpa pecuk

Daerah

Limbah Cemar Sawah, Pemerhati Hukum: Bupati Nina Perioritaskan Penghargaan Bukan Lingkungan
ilustrasi pencabulan, pemerkosaan, ayah tiri perkosa anak, cirebon, pencabulan di cirebon,

Daerah

Kasus Pencabulan oleh Polisi di Cirebon, Ibu Korban: Hancur Masa Depan Anak Saya
rs bhayangkara losarang, bupati nina, nina agustina, dana hibah, pemkab indramayu, polri, polres indramayu, polisi,

Daerah

DPRD Indramayu Tolak Dana Hibah ke RS Bhayangkara Losarang, Bupati Nina Tetap Kucurkan Rp 4 Miliar
ptun bandung, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Persidangan Elektronik Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Ditunda, Penggugat: Terkendala Teknis
siti nurbaya, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, menteri lhk,

Daerah

Kritik BEM Polindra Atas Menteri LHK ke Indramayu Penting Menjadi Catatan
syakur yasin, buya syakur, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Syakur Yasin Bilang Bupati Nina Jangan Direcoki, PKSPD Bilang Apa?