Oleh O’ushj.dialambaqa*)
(Penulis adalah Penyair, Peneliti sekaligus Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) dan Accountant Freelance, tinggal di Singaraja. Kontak: 0819 3116 4563. Email: jurnalepkspd@gmail.com.)
TJIMANOEK.COM – BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) setiap tahun berkewajiban melakukan audit (pemeriksaan) terhadap Pemerintah Daerah atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban tata kelola pemerintahan-APBD. Audit akhir tahun anggaran (TA) tersebut meliputi: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan (Buku I), LHP Atas Sistem Pengendalian Intern (Buku II), dan LHP Atas Kepatuhahan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
LHP BPK yang diserahkan kepada Bupati dan Dewan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dalam opininya ada 3 (tiga) kategori atau klaster penilaian, yaitu, Unqualified Opinion (WTP), Qualified Opinion (WDP), dan Disclaimer (TMP). Ketiga opini tersebut telah puluhan tahun (sudah lumutan) menjadi kebiasaan dan budaya BPK dalam LHP.
Jika tidak WTP, pasti WDP atau Disclaimer. Sebenarnya ada 6 (enam) kategori atau klaster penilaian, yang tiga lainnya adalah Adverse Opinion, Piecemael Opinion, dan Modified Unqualified Opinion (WTP Dengan Paragraf Penjelasan). Modified Unqualified Opinion, bisa menjadi debatable jika itu dipakai, karena indikasi dan atau unsur subyektifitasnya yang dominan, dan integritas para auditornya yang tersamar atau bayangan yang nyata.
BPK, mempunyai tradisi dan budaya sampling atau sampel pemeriksaan maksimal 5%, biasanya merasa cukup puas untuk dijadikan obyek pemeriksaannya (obrik) dari jumlah OPD/SKPD yang ada. LHP BPK lazimnya telah diserahkan ke Bupati dan Dewan paling lambat minggu pertama bulan Juni, karena data awal untuk sample obriknya telah diminta pada bulan Januari atau telah dipenuhi oleh obrik yang akan diauditnya. Setelah itu pelaksanaan audit, dan biasanya pada awal April sudah rampung (tuntas), sehingga biasanya BPK menerbitkan LHP pada pertengahan Mei atau awal Juni.
BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk pemeriksaan TA 2021 telah dilaksanakan dalam rentang waktu Januari-Maret 2022 untuk Indramayu dalam pemerintahan Bupati Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, CRA. Namun, diluar dugaan, dan diluar kebiasaan dan kelaziman BPK selama puluhan tahun melakukan audit, baru kali ini hingga 20 Juni 2022, BPK belum menerbitkan LHPnya. Ada apa sesungguhnya?
Diluar dugaan, dan diluar kebiasaan dan kelaziman BPK selama puluhan tahun tersebut, tiba-tiba BPK mengirim surat kepada Bupati, dengan nomor: 01/Trc/LKPD Indramayu 06/2022, perihal: Pemberitahuan dan Permintaan Data Awal yang jumlah obriknya sebanyak 12 SKPD seperti awal permintaan data sebelumnya dan atau pemeriksaan sebelumnya. Meme publik mengatakannya, BPK tengah mengulang dari awal lagi atas pemeriksaan yang telah dilakukannya, data awalnya kebuang ke tong sampah.
BPK mendalilkan alasan, bahwa pemeriksaan dimaksud untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya melalui penambahan sampel dan prosedur pemeriksaan. Data diminta paling lambat 7 Juni 2022 sudah di tangan BPK. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu 16 hari.
Surat BPK yang dikirim ke Bupati ditandatangani oleh Plt. Kepala Perwakilan Arif Agus, S.E, M.M, Ak, CPA, CSPA. Terlampir data para auditornya, dan sebagai Ketua Tim Pemeriksaan Sony Rahmat Sulaeman. Surat BPK tersebut tertanggal 2 Juni 2022. Surat tugas tim auditor mulai berlaku sejak 7 Juni 2022. Sehingga, diprediksi LHP BPK akan diterbitkan pada minggu pertama Juli 2022.
Ini baru kali pertama terjadi. BPK biasanya pertengahan Mei dan atau paling lambat awal Juni sudah menerbitkan LHP dan atau sudah diserahkan kepada Bupati dan Dewan, dengan menyatakan opininya, apakah WTP, WDP atau Disclaimer.
Ketidaklaziman BPK tersebut menimbulkan banyak pertanyaan yang harus disoal dan dipersoalkan. Bukan saja lantaran aneh, lucu dan menggelikan, karena BPK mengatakan untuk melaksanakan “Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah TA 2021.”















