TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Pelapor Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, S.H., M.H, Panji Purnama mengatakan, Kajari Indramayu tidak memiliki kejelasan moral atau moral clarity.
Ia sampaikan itu dalam konteks sikap dan keputusan mempertahankan perbuatan yang keliru dalam penyelenggaraan Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Juli 2022 lalu.
“Kita tahu seharusnya aparat penegak hukum harus bersih dari urusan moral. Namun hal ini tidak terjadi di dalam diri Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, S.H., M.H yang lebih memilih mempertahankan kekeliruannya sekaligus kedunguannya,” kata Panji.
“Kekeliruan ini harus segera diluruskan. Sebab, apa yang menjadi pokok kekeliruan adalah hal yang paling mendasar,” tuturnya.
Menurut Panji, tidak ada ketentuan ambang batas plagiarisme adalah sebuah kesalahan dari penyelenggara karya tulis ilmiah.
“Plagiarisme dalam kepenulisan karya ilmiah tidak dapat dihindari. Tapi, ada ambang batas wajar dan tidaknya. Lalu Kajari mendalilkan tidak ada ketentuan plagiarisme dalam LKTI HBA ke-62 Kejaksaan Negeri Indramayu. Dari situ saja kita bisa melihat ada kesalahan,” jelasnya.
Lanjutnya, “Karya tulis ilmiah harus ditulis secara ilmiah dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah pula dan metodologi yang jelas. Plagiarisme ada di dalamnya, dimana seseorang/penulis tidak boleh melakukan plagiarisme melebihi ambang batas kewajaran. Itu nilai dasarnya. Jika dari awal tidak ada ketentuan plagiarisme dalam lomba yang diselenggarakan kejaksaan, di situ saja sudah salah,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa tidak ada ketentuan plagiarisme bukan berarti menggugur nilai dasar kepenulisan ilmiah. Akhirnya, hal itu merupakan potret nyata kesalahan dari ketidakpahaman aparatur di sebuah lembaga negara.
“Tidak ada ketentuan plagirisme bukan berarti dapat dibiarkan begitu saja. Karena ini menyangkut dengan moral penulis dan atau penyelenggara kegiatan. Nah inikan dua diantara tiga pemenang berplagiarisme 0%, yang mana itu tidaklah mungkin. Itu soalnya,” terangnya.
“Akibat nilai plagiarisme mencapai 0%, karya atau hasil tulisan itu patut dipertanyakan. Hingga dapat dikatakan karya tersebut tidak layak. Ini yang tidak dipahami oleh juri tunggal yang juga Dekan FH Universitas Wiralodra bernama Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H dan pihak penyelenggara kegiatan, yakni Kajari Indramayu Ajie Prasetya, S.H., M.H,” pungkas Panji.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui Kasi Intel Gunawa Hari Prasetyo belum memberikan keterangan sampai berita ini dirilis.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Indramayu telah menyelenggarakan LKTI dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Kajari Indramayu Ajie Prasetya menetapkan tiga orang pemenang yang dua diantaranya (juara 2 dan 3) telah melakukan plagiarisme dan atau kecurangan.
Pengaduan soal ini sudah berjalan di Komisi Kejaksaan RI. KKRI dan Kejaksan Negeri Indramayu tetap menyatakan bahwa tidak ada ketentuan plagiarisme dalam lomba karya tulis ilmiah tersebut, sehingga permintaan pelapor yang meminta pihak penyelenggara mencabut karya tulis ilmiah itu tidak dilakukan sampai saat ini.
Namun, pelapor masih melakukan upaya banding atau keberatan atas ketetapan melalui Surat Nomor: R-234/KK/11/2022 tanggal 16 November 2022 yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, SH., MH., CFrA.
(TJ-R / TJIMANOEK)















