TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya disebut telah menorehkan “sampah” pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Juli 2022 yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh Panji Purnama melalui tulisannya berjudul, “Sampah Kejaksaan Negeri Indramayu Berkedok Karya Tulis Ilmiah”. Dalam tulisannya itu, Panji menyebutkan, pihak Kejari Indramayu sebagai penyelenggara Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) telah menetapkan 3 orang pemenang. Dua di antara karya tulis ilmiah pemenang mempunyai hasil plagiarisme nol persen.
“Dari penyelenggaraan LKTI itu, Kejari Indramayu menetapkan tiga nama sebagai pemenang ke satu, dua, dan tiga. Akan tetapi, karya tulis ilmiah peserta pemenang ke dua, Nurul Syifa Mawardani dan tiga, Nur Pendi mempunyai hasil plagiarisme 0% (nol persen),” tulis Panji dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2023.
Ia mengungkapkan alasan mengapa Kejari dan atau Kajari Indramayu disebut sudah menorehkan sampah pada peringatan HBA ke-62. “Ajie Prasetya, SH., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu yang memiliki otoritas / penyelenggara itu justru tetap menetapkan keduanya (red: Nurul Syifa Mawardani dan Nur Pendi) sebagai pemenang ke dua dan tiga,” kata Panji masih dalam tulisannya.
“Sehingga, boleh disebutkan bahwa Kajari Indramayu telah menorehkan prestasi ‘sampah’ berkedok karya tulis ilmiah. Maka, tidak saja menorehkan, tetapi mencatatkan diri sebagai Kajari yang tidak paham tentang penulisan, integritas, etika, dan nilai-nilai karya tulis ilmiah,” lanjutnya.
Namun, Kajari Indramayu menilai, pihaknya sudah melakukan penyelenggaraan lomba sesuai dengan mekanisme profesional, akuntable, dan melibatkan pihak ke tiga (juri tunggal). Sehingga, sampai dengan saat ini, pihaknya enggan mencabut keputusan atau ketetapan keliru tersebut.
Tulisan dengan judul Sampah Kejaksaan Negeri Indramayu Berkedok Karya Tulis Ilmiah itu dipublikasi di tjimanoek.com pada hari, Jumat, 21 Juli 2023 atau satu tahun dari pelaksanaan LKTI Kejaksaan Negeri Indramayu.
Sebagai informasi, Panji Purnama merupakan salah satu peserta LKTI sekaligus Pelapor Kajari Indramayu Ajie Prasetya atas penetapan pemenang dari peserta yang berplagiarisme nol persen. Kini, proses pelaporan tersebut masih berproses di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
TJ-R / TJIMANOEK















