Menulis Kreatif

Home / Hukum / Nasional

Rabu, 3 November 2021 - 16:45 WIB

Wajib Vaksinasi, Presiden Jokowi Digugat ke Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung (MA).

Jakarta – Abdul Hamim Jauzie menggugat Presiden Joko Widodo atas kebijakan wajib vaksinasi yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat pada, Jumat, 29 Oktotober 2021.

Menurut rilis yang diperoleh tjimanoek.com, Abdul Hamim Jauzie melalui kuasa hukumnya, melakukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung tersebut didasari pada Perpres No. 14 Tahun 2021 yang di dalamnya memuat pasal-pasal kewajiban vaksinasi.

“Beberapa ketentuan yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 13A Ayat (2), Pasal 13A Ayat (4), dan Pasal 13B yang mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya. Apabila dilanggar, baik berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana,” kata kuasa hukum Abdul Hamim Jauzie seperti dikutip dari rilis yang diterima tjimanoek.

Baca Juga:  Hati-hati, Gage di Kabupaten Indramayu Sudah Berlaku

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pasal-pasal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2011 juncto (jo) UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan tidak sejalan dengan semangat jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang pemenuhan kesehatan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

“Secara substansial, Pasal 13 dan Pasal 15 UU No. 12 Tahub 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 mengatur bahwa materi muatan Perpres harusnya dapat mengakomodir materi yang diperintahkan oleh Undang-undang, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan serta yang tidak kalah pentingnya tidak boleh mengatur ketentuan pidana,” bunyi dalam rilis tersebut.

Baca Juga:  Berkas Pemeriksaan Diserahkan ke Komisi Kejaksaan RI, Pelapor: Reputasi Kajari Indramayu Dipertaruhkan

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Abdul Hamim Jauzie (pemohon) dari Kantor PID Law, Saka Sutrisna menjelaskan, adanya penyematan kata wajib bagi masyarakat adalah hal yang keliru. Seharusnya, vaksinasi sebagai hak yang dijamin oleh konstitusi.

“Persoalan lain yang juga ditentang adalah masalah bentuk pemberian label ‘wajib’ bagi masyarakat untuk vaksinasi, padahal jelas vaksinasi merupakan bagian dari ‘hak’ atas kesehatan yang dijamin oleh Konstitusi serta aturan penerjemahnya, yaitu UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 4 Tahub 1984, dan UU No. 11 Tahun 2005,” jelas Saka Sutrisna kepada tjimanoek.com, Rabu, 3 November 2021.

“Justru sebaliknya, label ‘wajib’ merupakan domain yang seharusnya disematkan pada negara melalui pemerintah dan bukan berada pada masyarakat,” pungkasnya.

(PP)

Share:

Baca Juga

kementerian komunikasi dan informatika, kemenkominfo, penghargaan smart city,

Daerah

Indramayu Meraih Penghargaan Smart City, Kok bisa?
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Hakim Pemeriksa Pendahuluan
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Dimulai dari Perubahan Kecil
ptun bandung, pengadilan bandung, ptun bdg,

Daerah

Gugatan Terhadap Bupati Nina, Penggugat: Menuju Puncak Sengketa
presiden jokowi, petani indramayu, sawah indramayu, padi, panen raya, hari tani nasional,

Daerah

Hari Tani Nasional, Berikut Keberhasilan Petani Indramayu
bupati nina digugat, ptun bandung, peradilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Bupati Indramayu Nina Agustina Digugat ke PTUN Bandung
tncc mabes polri, gedung tncc mabes polri, divpropam polri, sidang sambo,

Daerah

Pelapor Kapolres Indramayu Penuhi Panggilan Mabes Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK,

Hukum

KPK Pecat Pegawainya pada 30 September, G30STWK?