Jakarta – Abdul Hamim Jauzie menggugat Presiden Joko Widodo atas kebijakan wajib vaksinasi yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat pada, Jumat, 29 Oktotober 2021.
Menurut rilis yang diperoleh tjimanoek.com, Abdul Hamim Jauzie melalui kuasa hukumnya, melakukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung tersebut didasari pada Perpres No. 14 Tahun 2021 yang di dalamnya memuat pasal-pasal kewajiban vaksinasi.
“Beberapa ketentuan yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 13A Ayat (2), Pasal 13A Ayat (4), dan Pasal 13B yang mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya. Apabila dilanggar, baik berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana,” kata kuasa hukum Abdul Hamim Jauzie seperti dikutip dari rilis yang diterima tjimanoek.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pasal-pasal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2011 juncto (jo) UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan tidak sejalan dengan semangat jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang pemenuhan kesehatan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
“Secara substansial, Pasal 13 dan Pasal 15 UU No. 12 Tahub 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 mengatur bahwa materi muatan Perpres harusnya dapat mengakomodir materi yang diperintahkan oleh Undang-undang, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan serta yang tidak kalah pentingnya tidak boleh mengatur ketentuan pidana,” bunyi dalam rilis tersebut.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Abdul Hamim Jauzie (pemohon) dari Kantor PID Law, Saka Sutrisna menjelaskan, adanya penyematan kata wajib bagi masyarakat adalah hal yang keliru. Seharusnya, vaksinasi sebagai hak yang dijamin oleh konstitusi.
“Persoalan lain yang juga ditentang adalah masalah bentuk pemberian label ‘wajib’ bagi masyarakat untuk vaksinasi, padahal jelas vaksinasi merupakan bagian dari ‘hak’ atas kesehatan yang dijamin oleh Konstitusi serta aturan penerjemahnya, yaitu UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 4 Tahub 1984, dan UU No. 11 Tahun 2005,” jelas Saka Sutrisna kepada tjimanoek.com, Rabu, 3 November 2021.
“Justru sebaliknya, label ‘wajib’ merupakan domain yang seharusnya disematkan pada negara melalui pemerintah dan bukan berada pada masyarakat,” pungkasnya.
(PP)














