TJIMANOEK.COM, Indramayu – Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam, Panji Purnama meminta Polisi dan Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar untuk memahami kembali esensi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu disebabkan masih ada polisi di Kepolisian Resor Indramayu yang mempersulit laporan masyarakat.
“Pengalaman saat melapor ke Kepolisian, baik pada tanggal 17 Januari atau sebelum itu, kami masih mengalami dipersulit oleh Polisi. Kita rasa, perlu bagi Polisi dan apalagi dalam hal ini Pak Kapolres pun perlu untuk memahami UU tentang Kepolisian dan UUD 1945,” tutur Panji, Senin (22/1/2024).
Ia menegaskan, apa yang dilakukan polisi seperti yang dialaminya tidak sedikitpun mencerminkan fungsi kepolisian sesuai UU Kepolisian dan UUD 1945.
“Sebab, polisi yang masih mempersulit adalah bukan cerminan dari UU Kepolisian, apalagi Undang-Undang Dasar. Sehingga, kami perlu memberikan kritik bahwa kepolisian harus kembali pada fungsi kepolisiannya,” tegasnya.
Menurut Panji, bukan hanya soal adanya tindakan mempersulit masyarakat dalam membuat laporan, ditemukan pula polisi yang tidak paham akan isi surat laporan pelapor.
“Isu ini harus dikonkretkan dengan peningkatan kapasitas anggota kepolisian. Jika tidak, bagaimana negeri ini akan beres? Misalnya masyarakat datang, lalu polisi beralasan macam-macam yang membuat laporan itu tidak dapat diproses atau diterima. Itukan soalnya,” terangnya.
Kritik tersebut bukan hanya karena momentum dipersulitnya laporan masyarakat, tapi juga sebagai bahan evaluasi bagi satu tahun AKBP M. Fahri Siregar sebagai Kapolres Indramayu.
“Kami termasuk yang berkeyakinan, Polri bisa baik asal mempunyai integritas dan moralitas yang baik, dan betul-betul memahami dan mencerminkan sikap sesuai UU Kepolisian dan UUD 1945. Tapi, persoalannya, Polri berniat membenahi diri atau tidak?. Jika hanya kepura-puraan, yaa begitulah adanya saat ini,” pungkas Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam, Panji Purnama.
Sebelumnya, Panji sempat membuat surat terbuka untuk Kapolres Indramayu soal Penyidik/Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Indramayu, IPTU Suripto yang tidak tahu Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, tanggal 22 September 2023.
Hingga saat ini, tidak jelas sikap Kapolres terhadap setiap kritik yang disampaikan masyarakat pada institusinya tersebut.
(TJ–R/tjimanoek)